Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Capres-Cawapres

MK menilai pemohon ragu menentukan ingin mempertahankan isi Pasal 169 UU Pemilu atau menyisipkan frasa larangan hubungan keluarga pada presiden-wapres. 

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Capres-Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meminta larangan bagi keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa petitum pemohon tidak lazim karena saling bertentangan atau kontradiktif. Menurut Mahkamah, konstruksi norma baru yang dimohonkan menunjukkan sikap ambigu antara mempertahankan Pasal 169 secara utuh atau menambahkan substansi baru mengenai hubungan keluarga presiden.

"Rumusan petitum para pemohon yang demikian adalah tidak lazim karena merumuskan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan atau kontradiktif," jelas Saldi.

Lebih lanjut, Saldi memaparkan bahwa pemohon terlihat ragu dalam menentukan apakah ingin mempertahankan Pasal 169 huruf A sampai huruf T UU 7 Tahun 2017 secara keseluruhan atau menyisipkan frasa larangan memiliki hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan gugatan ini tidak jelas sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. "Karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscure, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ujarnya.

Gugatan terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini sebelumnya diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia. Keduanya meminta MK melarang politik kekerabatan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026.

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher