tirto.id - Empat orang perempuan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon mempersoalkan ketiadaan sanksi tegas atas tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif.
Dalam sidang yang digelar Rabu (15/4/2026), pemohon, Maya Novita Sari, menyampaikan bahwa Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau lex imperfecta. Hal ini disebabkan oleh fakta di lapangan bahwa KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Bahkan hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi, contoh nyata terjadi di Dapil Trenggalek 2, Dapil Tulungagung 6, dan Dapil Tulungagung 1 di mana terdapat partai yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki. Jadi, secara matematis, kuota 30 persen perempuan tidak mungkin terpenuhi, namun pendaftarannya tetap diterima,” terangnya di ruang sidang.
Keempat pemohon tersebut adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Dalam permohonan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, mereka menilai ketentuan kuota 30 persen merupakan bentuk jaminan konstitusional, namun menjadi tidak efektif karena tidak disertai konsekuensi hukum yang jelas.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu konstitusional bersyarat. Mereka berharap jika ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen tidak dipenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menolak pendaftaran bakal calon dari partai politik yang bersangkutan pada daerah pemilihan (dapil) tersebut.
Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat agar para Pemohon menyempurnakan kedudukan hukum serta menjelaskan letak pertentangan norma secara lebih tajam.
“Bisa lihat contoh putusan MK yang mengabulkan permohonan Pemohon yakni perumusan yang baik tentang dalil anggapan kerugian konstitusional apakah itu bersifat aktual atau potensial,” ujar Arsul.
Ia juga menekankan pentingnya landasan pengujian. “Itu yang paling penting anda harus tunjukan di mana letak pertentangannya," imbuhnya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enny Nurbaningsih memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan tersebut paling lambat harus diterima MK pada Selasa, 28 April 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























