tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Pasal 240 Ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima.
Gugatan ini berkaitan dengan keinginan pemohon agar perseorangan dapat maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa harus menjadi anggota partai politik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 43/PUU-XXIV/2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Mahkamah menilai rumusan petitum pemohon, khususnya angka 2 dan angka 3, mengandung ambiguitas.
Petitum angka 2 meminta norma dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sedangkan petitum angka 3 meminta norma tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan pemaknaan tertentu.
Selain itu, petitum angka 3 dinilai tidak sesuai dengan model rumusan petitum pengujian sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
“Rumusan petitum angka 2 dan angka 3 demikian menjadi tidak jelas apakah yang dimaksudkan sebagai petitum yang dirumuskan secara kumulatif atau petitum yang dirumuskan secara alternatif,” kata Ridwan.
Mahkamah menegaskan jika petitum tersebut dimaksudkan sebagai alternatif, seharusnya pemohon mencantumkan kata "atau" di antara kedua poin tersebut.
“Dengan mencantumkan kata atau maka menentukan salah satu dari kedua petitum in casu petitum angka 2 dan angka 3 yang dinilai relevan dengan mempertimbangkan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Ridwan.
Akibat ketidakjelasan tersebut, Mahkamah menilai permohonan menjadi kabur (obscuur libel). Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan secara kontradiktif karena sifatnya kumulatif.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan Yudi Syamhudi Suyuti dan Adrianne Thaliandra. Para pemohon mendalilkan bahwa syarat menjadi anggota partai politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf n UU Pemilu telah melampaui batas konstitusional.
Pemohon menilai aturan tersebut menghambat penyempurnaan keterwakilan rakyat di parlemen dari golongan atau kelompok masyarakat yang bukan anggota partai politik.
Menurut mereka, kewajiban masuk parpol membatasi hak warga negara untuk mewakili kepentingan rakyat secara langsung dan bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























