Menuju konten utama

MK Pertanyakan Parameter Status Bencana Nasional ke Pemerintah

Majelis juga meminta elaborasi atas lima indikator yang selama ini disebut menjadi acuan menentukan status kebencanaan.

MK Pertanyakan Parameter Status Bencana Nasional ke Pemerintah
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Perdebatan soal penetapan status bencana nasional mengemuka dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (26/02/2026), kuasa pemerintah yang mewakili Presiden RI menegaskan diskresi presiden dalam menetapkan status bencana tidak semata didasarkan pada pertimbangan politik.

Sementara itu, majelis hakim mempertanyakan kepastian hukum dan standar baku yang digunakan.

Keterangan Presiden disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bahtiar, bersama perwakilan Kementerian Sosial dan Kementerian Hukum. Bahtiat mengatakan pemerintah lebih dulu menyoroti kedudukan hukum (legal standing) para pemohon yang menggugat Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Penanggulangan Bencana.

“Para pemohon tidak berhasil menunjukkan adanya kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang dapat ditelusuri secara nyata maupun diyakini akan terwujud akibat adanya kaidah yang diuji,” ujar Bahtiar di hadapan Majelis Hakim MK.

Bahtiar menegaskan tidak terdapat hubungan kausal antara norma yang diuji dan kerugian yang didalilkan. Oleh karena itu, pemerintah berpandangan permohonan sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.

“Tidak termuat kaitan kausal antara dugaan kerugian konstitusional para pemohon dengan ketentuan undang-undang yang dimohonkan pengujian,” katanya.

Namun, pokok perdebatan berkembang pada substansi Pasal 7 Ayat (3) yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan presiden (perpres). Para pemohon menilai ketiadaan peraturan presiden yang memuat indikator objektif membuka ruang politisasi dan potensi penyalahgunaan diskresi dalam menentukan apakah suatu bencana berstatus nasional atau daerah.

Menanggapi itu, pemerintah menyatakan belum terbitnya perpres tidak menimbulkan kekosongan hukum. Penanggulangan bencana, menurut Bahtiar, tetap berjalan berdasarkan UU 24 tahun 2007 dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan pemerintah yang telah ada. Ia juga menekankan bahwa penetapan status bencana mempertimbangkan berbagai aspek.

“Penanggulangan bencana tidak hanya mempertimbangkan faktor politik, tetapi juga faktor ekonomi, dampak fiskal, stabilitas investasi, pertimbangan administratif, stabilitas pemerintahan, serta dinamika hubungan pusat dan daerah,” jelas Bahtiar.

Majelis hakim MK kemudian mendalami apakah Pasal 7 Ayat (3) dimaksudkan sebagai ketentuan umum pelaksanaan undang-undang atau mewajibkan penerbitan perpres setiap kali terjadi bencana untuk memastikan kejelasan status.

Arsul Sani, salah satu hakim mempertanyakan, jika pemerintah tidak menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional, apakah otomatis harus ada perpres yang menegaskan statusnya sebagai bencana daerah.

“Kalau pemerintah tidak menetapkan sebagai bencana nasional, maka pemerintah tetap harus mengeluarkan perpres itu sebagai bencana daerah. Jadi, ada kepastian hukum. Ini mohon diklarifikasi.” ucapnya.

Pihak Mahkamah Konstitusi juga menyinggung peristiwa bencana di Sumatra yang sempat didesak publik untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, namun tidak dilakukan. Apakah tanpa penetapan nasional berarti statusnya menjadi “abu-abu” atau sudah cukup diatur melalui mekanisme lain.

Selain itu, majelis hakim MK meminta penjelasan mengenai standar baku yang digunakan pemerintah. Hakim membandingkan dengan sejumlah peristiwa yang pernah berstatus nasional, seperti tsunami di Aceh dan pandemi COVID-19.

“Apa yang membedakan bencana yang terjadi di Flores, di Aceh, dan COVID-19 itu dengan bencana yang terjadi di Sumatera, sehingga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional?” tanya Saldi Isra, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi.

Majelis juga meminta elaborasi atas lima indikator yang selama ini disebut menjadi acuan, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. MK mempertanyakan poin indikator apa yang tidak terpenuhi di Sumatra sehingga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi