tirto.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas makna subjek Pemohon Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) hingga mencakup warga negara.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya pembatasan legislasi (legislative restriction) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Menurut saya, berpotensi menambah pembatasan terhadap UUD Tahun 1945, saya kira terjadi legislative restriction serta berpotensi bertentangan dengan supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat,” ucap Zainal yang hadir daring sebagai Ahli Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) di Gedung MK, Rabu (25/2/2026).
Permohonan Nomor 210/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Trisno Raharjo.
Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 61 ayat (1) UU MK yang membatasi subjek pemohon SKLN hanya untuk lembaga negara, sehingga dinilai membatasi hak konstitusional warga negara.
Zainal memaparkan, secara cost and benefit, memberi ruang perluasan subjek Pemohon SKLN jauh lebih bermanfaat.
Merujuk pada beberapa putusan penting MK, penafsiran progresif terhadap SKLN sebagai constitutional complaint (pengaduan konstitusional) adalah kelanjutan logis dari peran MK sebagai "The Guardian of The Constitution" dan "The Guardian of Fundamental Rights".
“Dalam konsep kedaulatan rakyat dan konstitusionalisme yang dijaga oleh MK, maka perlu MK melihat potensi-potensi penguatan hak dan pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menguatkan kemungkinan rakyat untuk berhadapan dengan organ kekuasaan. Kekuasaan yang punya kecenderungan ‘menindas’ ini semakin membutuhkan maksimalisasi perlindungan hukum ketatanegaraan bagi publik,” jelas pria yang akrab disapa Uceng tersebut.
Ia juga menepis anggapan bahwa hal ini akan tumpang tindih dengan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Zainal menegaskan, basis fundamental keduanya berbeda; PTUN menguji legalitas tindakan administrasi berdasarkan undang-undang, sedangkan MK menguji konstitusionalitas berdasarkan UUD 1945.
Perluasan subjek SKLN justru memperjelas diferensiasi kewenangan tersebut.
Di sisi lain, Zainal menyoroti masalah efisiensi waktu penyelesaian perkara bagi warga yang mencari keadilan. Sering kali warga kesulitan menemukan ruang penyelesaian konstitusionalitas karena proses di PTUN memakan waktu lama.Mengacu pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2021-2025, meski diklaim mayoritas selesai 1-6 bulan, faktanya ada perkara yang memakan waktu 12 hingga 24 bulan. Hal ini berbanding terbalik dengan MK yang memiliki rerata penyelesaian 52-71 hari dalam tiga tahun terakhir.
“Saya ingin mengatakan, Yang Mulia, kenapa membawa ke MK itu menjadi menarik? Tidak saja karena konstitusionalitasnya bisa dibicarakan, tetapi saya kira kecepatan penyelesaiannya juga lebih bisa terjaga dibanding sidang di PTUN, yang barangkali bisa menyelesaikan lebih dari 24 bulan. Saya yakin Yang Mulia juga pahami bahwa justice delayed is justice denied, artinya berharap sebuah penyelesaian lebih cepat itu tentu menjadi harapan kita semua,” urainya.
Sebagai kesimpulan, Zainal menegaskan pembatasan subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK adalah bentuk penyempitan norma konstitusi.
MK sepatutnya menafsirkan kewenangan SKLN secara konstitusional agar mencakup pihak yang dirugikan haknya akibat pelaksanaan kewenangan dari UUD 1945.
“Penafsiran demikian bukanlah dianggap sebagai penambahan kewenangan, melainkan pemurnian dan penguatan supremasi konstitusi serta kedaulatan rakyat yang memang senantiasa membutuhkan perlindungan dan akses memadai bagi keadilan,” tandas Zainal.
Untuk diketahui, Pemohon dalam perkara ini meminta Mahkamah menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945”.
Warga negara dinilai para Pemohon berhak mengajukan sengketa ketika secara faktual dan spesifik mengalami kerugian konstitusional.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id































