tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Senin (23/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Pemohon menyoroti kerugian bagi pekerja PKWT yang terpaksa mengundurkan diri akibat tekanan atau praktik dipaksa resign secara halus oleh perusahaan.
“Pemohon dapat saja mengundurkan diri. Namun jika mengundurkan diri, Pemohon akan dihadapkan membayar ganti rugi sebesar upah sebagaimana ditentukan UU a quo. Maka ini menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena dipaksa resain secara halus,” sampai Kuasa Pemohon, Martin Maurer, dalam sidang agenda perbaikan permohonan, di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Martin menjelaskan bahwa dalam praktik ketenagakerjaan, masih banyak upaya perusahaan untuk menciptakan suasana kerja tidak nyaman agar pekerja berhenti.
Hal ini dilakukan melalui pemberian tugas yang tidak sesuai keahlian, membebankan pekerjaan melebihi kapasitas, hingga pemindahan lokasi kerja yang memaksa pekerja kehilangan fokus.
Kondisi tersebut dinilai menjerat pekerja karena Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mewajibkan pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya untuk membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga masa kontrak berakhir.
Pemohon berpendapat norma ini tidak adil karena tidak mempertimbangkan alasan faktual atau kesalahan pengusaha yang melatarbelakangi pengunduran diri tersebut.
“Pasal tersebut tidak selaras dengan prinsip perlindungan konstitusional karena membebankan konsekuensi hukum berupa kewajiban ganti rugi kepada pekerja yang mengakhiri hubungan kerja. Tidak ada ruang bagi penilaian atas pengakhiran tersebut yang dapat saja disebabkan oleh kesalahan atau perlakuan tidak patut dari pengusaha,” tegas Martin.
Menurut Pemohon, ketentuan ini mengabaikan fungsi perlindungan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menempatkan pekerja dalam posisi rentan secara hukum dan ekonomi.
Pekerja yang mengalami perlakuan tidak adil justru terbebani kewajiban membayar ganti rugi saat memilih untuk keluar dari tekanan tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 51/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang karyawan swasta dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































