Menuju konten utama

Dosen Gugat UU Sisdiknas dan UU APBN di MK, Ini Alasannya

Dosen bernama Rega Felix mempersoalkan jaminan kesejahteraan pendidik yang dinilai belum menjadi komponen utama pembiayaan pendidikan.

Dosen Gugat UU Sisdiknas dan UU APBN di MK, Ini Alasannya
Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kiri) dan Arsul Sani (kanan) saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Selasa (24/2/2026).

Gugatan ini diajukan dosen bernama Rega Felix, yang mempersoalkan jaminan kesejahteraan pendidik yang dinilai belum menjadi komponen utama pembiayaan pendidikan.

Dalam sidang beragenda perbaikan Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 tersebut, Rega mempertegas kedudukan hukum (legal standing) terkait hak konstitusionalnya yang dilanggar. Ia menilai Pemerintah wajib memprioritaskan anggaran kesejahteraan dosen dalam APBN.

“Pemohon menjelaskan menggunakan UU Guru dan Dosen terdapat hak-hak Pemohon sebagai dosen yang memang merupakan kewajiban Pemerintah untuk menganggarkan APBN. Pemohon cantumkan Pasal-Pasalnya,” terangnya di Ruang Sidang MK, Selasa.

Rega mengaitkan permohonannya dengan pemangkasan anggaran sektor pendidikan tinggi, khususnya pendanaan riset yang kian menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pengembangan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan tugas dosen.

“Pemangkasan ini akan berakibat langsung terhadap kegiatan utama Pemohon,” tegas Rega.

Dalam persidangan sebelumnya, Rega menyoroti Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari komponen operasional pendidikan.

Secara tegas, ia tidak menolak program tersebut. Namun, ia berpendapat pemenuhan gizi peserta didik adalah program penunjang yang dapat menggunakan alternatif kebijakan lain, bukan dialokasikan dari porsi minimal 20 persen anggaran pendidikan inti. Pengelompokan ini dikhawatirkan menggerus alokasi kebutuhan esensial seperti kesejahteraan pendidik, infrastruktur, serta pendanaan inovasi.

“Pemerintah wajib memberikan anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk pemenuhan kebutuhan utama Pendidikan. Pemohon menolak program MBG sebagai komponen utama biaya Pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi 20 persen anggaran Pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, Pemohon juga menggugat Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas beserta penjelasannya karena tidak merinci batasan kesejahteraan dosen sebagai komponen utama.

Ketidakjelasan norma ini dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar sesuai Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

“Seluruh argumentasi dapat dikembalikan kepada struktur argumentasi tersebut pada pokoknya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi karena tidak memberikan batasan normatif yang jelas terhadap makna komponen utama Pendidikan,” tegasnya.

Atas dasar itu, dalam petitumnya Pemohon meminta MK agar menafsirkan biaya komponen utama pendidikan wajib mencakup gaji pendidik, infrastruktur dasar, biaya operasional penyelenggaraan, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu, program MBG dan transportasi peserta didik masuk dalam kategori biaya selain komponen utama.

Pemohon juga meminta penafsiran ulang terhadap undang-undang anggaran negara yang dinilai memengaruhi kesejahteraan tenaga pendidik.

“Menyatakan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi’,” kata Rega saat merincikan permohonannya.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty