Menuju konten utama

DPR Ingatkan Risiko Perubahan Parsial UU Peradilan Militer

Langkah tersebut dinilai tidak tepat dan justru berpotensi besar melahirkan kekosongan hukum di Indonesia.

DPR Ingatkan Risiko Perubahan Parsial UU Peradilan Militer
Suasana persidangan judicial review UU Peradilan Militer di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Alfitra Akbar

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa upaya mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara parsial melalui judicial review sangat berisiko. Langkah tersebut dinilai tidak tepat dan justru berpotensi besar melahirkan kekosongan hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, saat memberikan keterangan mewakili DPR dalam sidang pengujian materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/2/2026).

“Upaya perubahan secara parsial justru berpotensi menimbulkan kekosongan hukum,” sebutnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Abdullah menjelaskan, transisi perubahan UU Peradilan Militer memiliki kompleksitas yang tinggi, karena menyangkut aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, serta kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, perubahan tidak dapat dilakukan secara sepotong-sepotong.

Menurutnya, berdasarkan memori penjelasan (memorie van toelichting) pembentukan UU 31/1997, peradilan militer tidak hanya menjalankan kekuasaan kehakiman, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pembinaan untuk membentuk prajurit yang disiplin, bertanggung jawab, bermoral, dan profesional.

Fokus fungsi inilah yang menjadi rasio logis (ratio legis) pembentuk undang-undang.

“Konstruksi hukum yang terbangun pada pembentukan proses UU 31/1997 telah menempatkan kedudukan suatu peradilan tersendiri yang berwenang dalam menangani perkara-perkara bagi prajurit TNI saat itu,” terangnya.

Meski demikian, Abdullah mengakui bahwa pascareformasi, arah politik hukum melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menegaskan pembedaan yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Namun, efektivitas pengaturan tersebut masih bergantung pada pembentukan Undang-Undang Peradilan Militer yang baru, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023.

Selain itu, kewenangan penuntutan pidana militer sejak awal telah dikoordinasikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer guna menjamin kesatuan kebijakan penuntutan dalam sistem peradilan pidana.

Dengan dasar tersebut, DPR berpandangan bahwa Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU 31/1997 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini mengadili Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Mereka menilai pengaturan yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum, berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Hal ini dikhawatirkan melemahkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.

Kuasa hukum pemohon, ⁠Ibnu Syamsu Hidayat, menyoroti bahaya dari dualisme yurisdiksi tersebut.

“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas ⁠Ibnu dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga artikel terkait PERADILAN MILITER atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty