Menuju konten utama

Pemohon Uji Materi UU Peradilan Militer Ajukan Hak Ingkar ke MK

Pemohon desak Adies Kadir tak dilibatkan dalam memutus perkara UU Peradilan Militer demi jaga objektivitas & keadilan.

Pemohon Uji Materi UU Peradilan Militer Ajukan Hak Ingkar ke MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Peradilan Militer mengajukan hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/2/2026). Pemohon mendesak agar Adies Kadir tidak dilibatkan dalam memutus perkara ini demi menjaga objektivitas dan keadilan.

"Kami sangat berharap kepada Yang Mulia Ketua untuk mempertimbangkan permohonan hak ingkar kami, Yang Mulia. Karena itu, penting sekiranya kami sampaikan agar persidangan ini sebagaimana disampaikan oleh Hakim Yang Mulia Arsul Sani tadi objektif dan adil," ujar kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra, di ruang sidang MK.

Irvan menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi pada Selasa (10/2/2026) lalu. Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur mengenai hak ingkar terhadap hakim yang dianggap memiliki kepentingan atau potensi konflik kepentingan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah akan membahas permohonan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Namun, dia menekankan bahwa keberadaan hak ingkar tidak serta merta menggugurkan kewajiban hakim untuk hadir dalam proses pemeriksaan persidangan.

"Masih akan kami bahas di rapat hakim, tapi tetap para kuasa harus pahami juga bahwa hak ingkar itu akan dipergunakan ketika nanti para hakim akan menentukan atau mengambil putusan. Ketika proses persidangan, para hakim tidak boleh tidak ikut persidangan. Nanti pada akhirnya hak ingkar itu tidak beralasan sudah preassumption of guilt, praduga bersalah. Tapi, tetap akan kami pertimbangkan," tegas Suhartoyo.

Senada dengan Ketua MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalam tahap pemeriksaan perkara, seluruh hakim wajib hadir kecuali berhalangan.

"Hak ingkar baru digunakan pada waktu pengambilan putusan," tambah Enny.

Permohonan hak ingkar terhadap Adies Kadir ini muncul di tengah polemik latar belakangnya sebagai mantan anggota legislatif dan pimpinan Komisi III DPR dari Fraksi Golkar sebelum dilantik menjadi Hakim Konstitusi. Pemohon mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan mengingat Adies sebelumnya berada di lembaga pembentuk undang-undang yang kini sedang diuji.

Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini menguji Pasal 9 Angka 1, Pasal 43 Ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Para Pemohon yang terdiri dari keluarga korban kekerasan anggota TNI—yakni orang tua mendiang Michael Histon Sitanggang dan putri mendiang wartawan Riko Sempurna Pasaribu—menuntut agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.

Dalam persidangan yang sama, pemerintah melalui Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan, Marsekal Muda Haris Haryanto, meminta MK menolak permohonan tersebut.

Pemerintah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan menganggap sistem peradilan militer saat ini sudah konstitusional serta memiliki mekanisme pengawasan yang memadai dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Putusan pengadilan outcome based yang dinilai para pemohon belum sesuai harapan maupun rasa keadilan bukanlah bukti inkonstitusionalitas norma undang-undang," ujar Haris.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi