tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, angkat bicara mengenai pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, Adies memang laik untuk menduduki posisi itu.
“Secara pribadi bagus. Jadi negarawan punya keahlian. Itu memerlukan juga orang yang punya pengalaman. Kalau dari perguruan tinggi enggak pernah praktik menduduki jabatan publik. Itu repot juga,” kata Jimly di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Meski demikian, Jimly memandang perlu adanya perbaikan sistem rekrutmen hakim konstitusi. Sebab, penunjukan Adies Kadir bisa dinilai negatif dari segi etika dan berpeluang menimbulkan kepentingan politik.
Menurut Jimly, penggantian tiba-tiba hingga dilantiknya Adies Kadir menunjukkan ketidaksesuaian cara seleksi. Oleh sebab itu, dia menilai perlu adanya pengaturan ulang karena kesalahan persepsi di DPR.
“Tiga dipilih oleh DPR. Tiga dipilih oleh Presiden. Tiga dipilih oleh Mahkamah Agung. Itu dipersepsikan seolah-olah tiga dipilih dari masing-masing itu. Sehingga, muncul pengertian ‘ini orang kita mewakili kepentingan lembaga kita’,” tutur Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menuturkan evaluasi perlu dilakukan agar independensi MK tidak terganggu. Salah satu aturan yang seharusnya diterapkan, kata Jimly, adalah tidak dipilihnya hakim MK dari unsur anggota DPR.
“DPR itu tukang pilih. Bukan dipilih. Kalau itu jeruk makan jeruk namanya. Kalau politisi mau dipilih, diajukan menjadi calon hakim, boleh apa gak? Boleh, tapi harus ada masa iddah,” ungkap Jimly.
Jimly menambahkan anggota DPR RI yang akan mengikuti seleksi hakim harusnya berhenti dulu 1 tahun atau enam bulan. Setelah itu, baru bisa mengikuti rekrutmen hakim dan dengan status berhenti keanggotaannya di partai politik.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan hanya mengikuti proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR RI terkait pemilihannya sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat yang pensiun awal bulan ini. Hal ini disampaikan Adies merespons pertanyaan soal proses janggal pemilihannya menjadi calon hakim konstitusi usulan parlemen.
"Silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," kata Adiesusai membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2/2026).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































