tirto.id - Hakim Konstitusi, Adies Kadir, langsung dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh koalisi masyarakat sipil Constitutional Administrative Law Society (CALS) sehari setelah menjabat. Laporan tersebut dilayangkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/2/2026) sore, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menguji integritas sosok yang baru saja dilantik tersebut.
Menurut Yance, keberadaan Adies di lembaga peradilan tertinggi perlu ditinjau ulang demi menjaga muruah konstitusi.
"Laporan ini kami layangkan karena ada dugaan kuat pelanggaran etik terkait integritas Adies Kadir yang baru saja resmi menjabat sebagai Hakim MK," ujar Yance Arizona ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Yance memaparkan bahwa rekam jejak Adies Kadir dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai negarawan yang seharusnya bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
CALS menyoroti proses transisi instan Adies dari posisi elite partai politik menjadi hakim konstitusi yang dianggap berpotensi besar menciptakan benturan kepentingan.
Menurut Yance, seorang hakim harus memiliki jarak yang sangat jelas dengan segala bentuk kepentingan politik praktis demi menjamin kemandirian lembaga yudikatif.
Lebih lanjut, Yance menjelaskan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti mengenai potensi konflik kepentingan yang dapat merusak objektivitas mahkamah dalam memutus perkara strategis di masa depan.
Ia menilai bahwa loyalitas politik yang melekat pada Adies dikhawatirkan belum sepenuhnya dilepaskan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan prinsip imparsialitas yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama.
Polemik mengenai posisi Adies Kadir sebagai Hakim MK sebenarnya telah mencuat sejak proses seleksi di DPR RI.
Penunjukan Adies, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, menuai gelombang protes dari para aktivis hukum dan akademisi karena prosesnya dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.
Kritik tajam terus mengalir lantaran mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI tahun 2019-2024 itu dianggap tidak melalui uji kelayakan yang transparan, sehingga penunjukannya dicurigai sebagai upaya memperkuat pengaruh politik di dalam tubuh Mahkamah Konstitusi.
Masyarakat sipil mengkhawatirkan masuknya tokoh politik aktif akan memperlemah fungsi kontrol Mahkamah Konstitusi terhadap produk hukum yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah.
Dengan resminya laporan ini, MKMK diharapkan menjadi benteng terakhir untuk menguji apakah penempatan figur politik tersebut telah melanggar prinsip etika kehakiman.
Yance menegaskan bahwa kredibilitas Mahkamah Konstitusi saat ini sedang dipertaruhkan di mata masyarakat luas.
Ia berharap MKMK dapat bertindak tegas dan objektif dalam menangani kasus ini demi menyelamatkan independensi kekuasaan kehakiman.
"Kami mendesak MKMK segera memproses laporan ini secara transparan guna memulihkan kepercayaan publik," pungkas Yance.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































