Menuju konten utama

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya, Adela?

Menurut Sarmuji, Partai Golkar berkomitmen tidak akan mempermainkan suara rakyat yang sudah memilih dalam pemilihan umum atau pemilu.

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya, Adela?
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, ditetapkan menjadi calon hakim mahkamah konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat setelah secara resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026). Keputusan itu membuat posisi Adies Kadir di DPR bakal diisi oleh putrinya, Adela Kanasya Adies lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Berdasarkan UU MD3. Pasal 242 menyebutkan, "anggota yang berhenti digantikan oleh calon dari parpol dan dapil yang sama, yang meraih suara terbanyak urutan berikutnya". Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Adies Kadir memperoleh 147.185 suara dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I. Sementara anaknya, Adela meraih suara terbanyak kedua, yakni 12.792 suara.

Lantas, benarkah kursi Adies Kadir digantikan Adela?

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji mengatakan pergantian PAW di partainya akan mengacu kepada Undang-Undang di mana yang berhak menggantikan adalah calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak setelah Adies Kadir.

"Penggantian PAW di Golkar mengikuti undang-undang. Penggantinya adalah caleg dengan perolehan suara berikutnya," ujar Sarmuji dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/1/2026).

data perolehan suara caleg dari Dapil Jawa Timur I.

Data perolehan suara caleg dari Dapil Jawa Timur I. Foto: Tangkapan layar laman KPU Jatim (istimewa)

Menurut Sarmuji, partainya berkomitmen tidak akan mempermainkan suara rakyat yang sudah memilih dalam pemilihan umum atau pemilu.

"Golkar tertib dan tidak mempermainkan suara rakyat yang sudah memilih dalam pemilu. Kebiasaan kami tidak menyebut nama di dalam surat PAW. Sering hanya menyebut “digantikan oleh caleg dengan perolehan suara berikutnya”," katanya.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Konstitusi pada MK usulan DPR RI. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026), setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan penggantian calon Hakim Konstitusi.

Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penggantian calon hakim konstitusi dilakukan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang Persetujuan DPR terhadap Penggantian Hakim Konstitusi pada MK yang Berasal dari Usulan Lembaga DPR RI atas Nama Inosentius Samsul.

“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca juga artikel terkait HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama