tirto.id - Komisi III DPR RI menyepakati Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI, menggantikan Arief Hidayat. Kesepakatan ini diputuskan usai Inosentius mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Kemudian, dia pun meminta persetujuan kepada anggota Komisi III lainnya. Anggota lainnya pun menjawab Habiburokhman dan mensetujuinya. “Apakah disetujui?" tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir.
“Ya rekan-rekan dengan telah selesainya uji kelayakan calon hakim konstitusi maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan rapat hari ini, apabila tidak ada yang perlu dibicarakan lagi, rapat diakhiri dan kita tutup,” ungkapnya.
Ditemui usai rapat, Inosentius mengaku akan dilantik setelah Arief Hidayat memasuki masa pensiun, yakni Februari 2026. Lalu, sepengetahuan Inosentius, Calon Hakim MK harus sudah disiapkan enam bulan sebelum pengemban jabatan hakim MK terdahulu, Arief Hidayat memasuki masa pensiunnya.
“Kalau aturannya kan, jadi gini, menurut Undang-Undang MK, MK itu menyampaikan akan berakhirnya tugas hakim konstitusi paling lama. Jadi kalau orang yang paham drafting legislasi, paling lama itu artinya harus sebelum 6 bulan. Jadi kalau ini dikatakan kecepatan, menurut saya memang justru sebelumnya,” katanya.
“Karena 6 bulan itu, proses administrasi enggak gampang, lama. Nanti ini kan nanti proses dulu di internal, bawa ke presiden, di presiden pun urusan Bapak Presiden kan banyak, tidak hanya mengurusi hakim konstitusi dan makanya antri juga di sana,” jelasnya.
Dengan demikian, enam bulan merupakan waktu paling singkat untuk memproses jabatan seorang hakim MK. Hal ini dia sampaikan untuk meluruskan bahwa pemilihan calon hakim MK tidak dilakukan secara buru-buru.
“lya dong (menunggu Arief pensiun), dan itu nggak lama tuh. Yang saya tangkap itu, jadi memang ini kan prosesnya masih lama. Di DPR masih lagi, dan DPR ini kan masa resesnya lagi lama lagi, terus dikirim ke presiden, di presiden juga di agendakan,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































