Menuju konten utama

Rapur Sahkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR RI

Komisi III sebut MK perlu sosok Hakim Konstitusi yang memiliki kapasitas dan rekam jejak mumpuni di bidang hukum.

Rapur Sahkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR RI
Suasana Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Rapat yang dihadir oleh 294 dari 579 Anggota DPR tersebut merupakan Rapat Paripurna pertama pada tahun 2026 setelah menjalani masa reses sejak awal Desember 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan penggantian calon Hakim Konstitusi.

Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penggantian calon hakim konstitusi dilakukan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang Persetujuan DPR terhadap Penggantian Hakim Konstitusi pada MK yang Berasal dari Usulan Lembaga DPR RI atas Nama Inosentius Samsul.

“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai penguatan kelembagaan MK saat ini menjadi kebutuhan penting untuk menjaga marwah lembaga tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sosok Hakim Konstitusi yang memiliki kapasitas dan rekam jejak mumpuni di bidang hukum.

“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ujar Habiburokhman.

Dia menambahkan Komisi III menilai penting kehadiran hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang.

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok Hakim Konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan Komisi III telah melakukan pembahasan calon Hakim Konstitusi pada MK usulan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (26/1/2026). Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III kemudian mengambil keputusan.

“Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui Saudara Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir S.H. M.Hum sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat segera ditetapkan dan diresmikan.

“Oleh sebab itu, kami berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden,” ujarnya.

Usai laporan Komisi III disampaikan, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI. “Terhadap pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui?,” tanya Saan.

Para anggota DPR RI yang hadir secara serentak menjawab, “Setuju.”

Saan pun mengetuk palu sebagai tanda bahwa keputusan Adies menjadi calon Hakim Konstitusi telah disetujui. Dengan demikian, DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK usulan DPR RI.

Baca juga artikel terkait HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi