tirto.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa keputusan DPR RI untuk menunjuk Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak prerogatif dari lembaga legislatif tersebut.
"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," kata Yusril dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).
Yusril menyampaikan pemerintah tidak bisa mengomentari pemilihan Adies Kadir karena komposisi Hakim Konstitusi di MK harus merepresentasikan Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden RI.
"Pemerintah tidak bisa mengomentari oleh karena ada 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, 3 berasal dari Presiden, 3 berasal dari Mahkamah Agung, 3 berasal dari DPR," jelasnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa Adies Kadir disiapkan untuk menggantikan Arief Hidayat yang dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun. Secara mekanisme, posisi yang ditinggalkan Arief harus dikembalikan ke DPR untuk diajukan penggantinya.
"Yang sekarang ini, Hakim Pak Arief Hidayat sudah habis masa jabatannya. Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya," ujarnya.
Sebagai representasi pemerintah, Yusril juga menegaskan tak bisa memberikan penilaian apakah pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi sah secara peraturan.
"Kami enggak bisa menilai," terangnya.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Konstitusi pada MK usulan DPR RI. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026), setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan penggantian calon Hakim Konstitusi.
Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penggantian calon hakim konstitusi dilakukan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang Persetujuan DPR terhadap Penggantian Hakim Konstitusi pada MK yang Berasal dari Usulan Lembaga DPR RI atas Nama Inosentius Samsul.
“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































