Menuju konten utama

Ucapkan Sumpah di Depan Prabowo, Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK

Adies Kadir berjanji memegang teguh pada UUD NKRI 1945 dan menjalankan tugas sebagai Hakim MK sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ucapkan Sumpah di Depan Prabowo, Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK
Pengucapan sumpah hakim MK di Istana. tirto.id/Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir ini, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Adies mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Kamis.

Adies juga berjanji memegang teguh pada UUD NKRI 1945 dan menjalankan tugas sebagai Hakim MK sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-selurusnya menurut UUD NKRI 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," tutur Adies.

Setelahnya, Adies menandatangani berita acara pengesahannya sebagai Hakim MK. Adies kini resmi mengemban jabatan baru sebagai Hakim MK.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan ini dihadiri, Wapres Gibran Rakabuming, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenkeu Suahasil Nazara, Menlu Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala BIN Herindra, Jaksa Agung ST Buhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan para hakim MK yakni Ketua Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati penunjukan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pembahasan pergantian hakim MK yang berasal dari usulan DPR RI.

“Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK pada MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI Masa Persidangan III tahun sidang 2025-2026, Senin 26 Januari 2026,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuannya terhadap Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Habiburokhman kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan keputusan rapat.

“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ungkap dia.

Habiburokhman menambahkan, setelah persetujuan diberikan, tahapan berikutnya adalah memproses pengangkatan Adies Kadir sesuai aturan yang berlaku. Sebelum mengetok palu, Habiburokhman sempat meminta konfirmasi persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.

“Setuju?” tanyanya.

Para anggota rapat pun menyatakan persetujuan yang kemudian diikuti dengan ketukan palu dan ucapan selamat kepada Adies Kadir.

Menanggapi penetapan tersebut, Adies Kadir menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama