Menuju konten utama

Praktik Umrah Mandiri Diuji ke MK, Dinilai Tak Lindungi Jemaah

Tim kuasa hukum Pemohon mengklaim regulasi tersebut berpotensi meniadakan tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya.

Praktik Umrah Mandiri Diuji ke MK, Dinilai Tak Lindungi Jemaah
Umat islam memadati ka’bah untuk menjalankan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (7/6/2023). Umat islam dari seluruh dunia melakukan umrah wajib dan umrah sunah di Masjidil Haram sebelum mengikuti puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.

tirto.id - Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para Pemohon menilai aturan mengenai "umrah mandiri" dalam undang-undang tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi jemaah.

Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97. Ketua tim penasihat hukum koalisi, Firman Adi Candra, menyatakan bahwa regulasi tersebut berpotensi meniadakan tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya.

"Frasa Umrah Mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 secara normatif mengurangi bahkan berpotensi meniadakan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan minimum terhadap jemaah, sehingga menimbulkan ancaman nyata terhadap hak konstitusional Para Pemohon secara faktual dan potensial," kata Firman kepada wartawan Tirto, Selasa (10/2/2026).

Koalisi mendesak MK menghapus seluruh frasa "umrah mandiri" karena dinilai membawa banyak mudharat dan menyengsarakan jemaah.

Firman juga menyoroti praktik penipuan oleh pihak yang mengiming-imingi pelaksanaan umrah mandiri.

"Dan agar para influencer/pengepul umrah mandiri agar ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum karena sudah melakukan delik tindak pidana penipuan jo Pasal 122 UU Haji umrah dengan ancaman penjara 6 tahun serta denda Rp6 miliar," ujar Firman.

Koalisi ini terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta Akhmad Barakwan sebagai pemohon perseorangan.

Dalam sidang pendahuluan pada Senin (9/2/2026), mereka berargumen bahwa ketiadaan definisi normatif umrah mandiri menciptakan dualisme rezim hukum dan perlakuan tidak setara antara jemaah mandiri dengan jemaah di bawah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Selain itu, Pemohon menilai Pasal 87A dan Pasal 88A tidak mengatur standar pelayanan serta sanksi yang memadai.

Mereka juga mempersoalkan Pasal 97 yang tidak mengatur masa transisi pembentukan peraturan pelaksana, sehingga berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan nasihat agar para Pemohon mempertajam elaborasi mengenai kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab-akibat (causa verband) antara norma yang diuji dengan UUD 1945.

“Ini kan juga mengenai ketimpangan itu tadi, menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif sehingga menimbulkan kerugian terhadap Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III itu belum ketemu, di mana causa verband itu belum tampak saya lihat,” tutur Ridwan.

Ketua Majelis Panel Hakim Saldi Isra memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty