Menuju konten utama

Dokter dan Advokat Gugat UU ASN soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

Pemohon menyoroti fakta bahwa saat ini masih banyak perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif yang menempati jabatan sipil.

Dokter dan Advokat Gugat UU ASN soal Polisi Duduki Jabatan Sipil
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kiri), Anwar Usman (kedua kanan), dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap untuk memimpin sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aturan yang membolehkan anggota TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusinya tanpa harus mengundurkan diri, kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua dokter dan seorang advokat.

Gugatan ini diajukan untuk menguji keselarasan regulasi tersebut dengan tujuan dan semangat reformasi.

“Para Pemohon menguji apakah regulasi ASN saat ini selaras dengan semangat reformasi yang memisahkan peran militer/polisi dari ranah administrasi sipil,” ujar salah satu pemohon, Advokat Syamsul Jahidin, dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (25/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Selain Syamsul, permohonan tersebut diajukan oleh Dokter Ria Merryanti dan Dokter Hapsari Indrawati.

Ketiganya mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 19 ayat (3), serta Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ketentuan ini dinilai memunculkan tafsir bahwa anggota aparat keamanan yang masih berstatus aktif dapat menjabat di lingkungan sipil tanpa perlu pensiun terlebih dahulu.

Pemohon menyoroti fakta bahwa saat ini masih banyak perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif yang menempati jabatan sipil.

Padahal, MK melalui putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa tindakan tersebut menyalahi konstitusi.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya memberikan tafsir, “Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum (undang-undang) untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum.”

Secara konstitusional, merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, Polri secara tegas diposisikan sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.

Status alat negara ini membawa konsekuensi berupa keharusan menjaga kejelasan rantai komando, netralitas politik, serta pemisahan secara mutlak dari jabatan sipil.

Oleh karena itu, anggota Polri aktif semestinya tidak bisa merangkap jabatan sipil, termasuk ASN, tanpa melepaskan statusnya.

Terlebih, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXI/2023 juga telah menegaskan larangan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.

Putusan yang bersifat erga omnes (mengikat seluruh lembaga dan aparat pemerintah) ini secara otomatis menutup segala celah tafsir yang melanggengkan praktik penempatan tersebut, baik melalui norma penjelasan maupun aturan teknis dari UU ASN.

Dalam petitumnya, para Pemohon mendesak MK untuk menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “a. ‘anggota Tentara Nasional Indonesia’ adalah anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Tentara Aktif; b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Tentara Aktif.”

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Pasal 19 ayat (3) dan (4) UU ASN turut dimaknai secara bersyarat.

Inti dari pemaknaan tersebut mengharuskan agar pengisian jabatan ASN di Instansi Pusat, beserta ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah tetap mengikat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang instansinya masing-masing, yakni Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Polri.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty