tirto.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah sedang menggodok aturan agar polisi aktif dapat bekerja di jabatan sipil. Aturan tersebut akan berbentuk peraturan pemerintah (PP) yang akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Itu masih dalam proses dan sekarang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PAN RB dan Sekretariat Negara," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).
Yusril menjelaskan bahwa aturan mengenai polisi dapat bekerja di ranah sipil perlu diatur dalam PP mengingat Undang-Undang (UU) Polri dan UU ASN tidak memiliki aturan turunan yang membolehkannya. Sehingga, dengan kewenangan presiden berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, aturan bahwa polisi dapat mengisi jabatan sipil dapat dilaksanakan.
“Peraturan pemerintahnya belum ada sampai sekarang, sementara Undang-Undang Kepolisian juga tidak ada peraturan pemerintahnya. Tapi, presiden dapat saja berdasarkan Pasal 5 UUD 1945 menetapkan peraturan pemerintah," ujarnya.
Yusril berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dapat menjadi asas penguat bagi polisi untuk mengisi jabatan sipil. Hal itu dikarenakan MK menolak permohonan para pemohon untuk menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Kepolisian dan UU ASN itu bertentangan dengan UUD 1945.
"Karena ditolak, maka peraturan-peraturan itu masih berlaku. Artinya, polisi dapat menempati jabatan-jabatan di luar kepolisian sepanjang bersangkut-paut dengan tugas-tugas pokok kepolisian," tegasnya.
Yusril juga menyampaikan karena peraturan tersebut belum disahkan, maka perlu dinaungi dengan peraturan kepolisian yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Dan sementara peraturan pemerintah belum ada, Bapak Kapolri telah menerbitkan peraturan kepolisian (perpol) yang sementara ini berlaku," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























