tirto.id - Sebuah video yang memperlihatkan anggota Polri dan TNI tengah memeriksa produk es jajanan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak kedua aparat memegang es kue gabus yang mereka tuding dibuat dari bahan berbahaya berupa busa atau spons.
Mereka bahkan menguji es gabus tersebut dengan cara dibakar. Tak sampai di situ, dengan nada suara tegas khas tentara, keduanya juga memaksa penjualnya untuk memakan produk jualannya itu.
Namun, dugaan tersebut belakangan terbukti tidak benar. Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel, termasuk es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses.
Hasil pemeriksaan memastikan seluruh sampel tersebut aman dan layak dikonsumsi.
Video tersebut menuai perhatian publik, bukan hanya karena tuduhan yang keliru, tetapi juga akibat sikap kedua aparat TNI dan Polri yang dinilai tidak pantas terhadap penjual es yang telah lanjut usia. Simpati publik pun mengalir deras kepada pedagang tersebut.
Penjual Es Kue Gabus Trauma
Penjual es kue gabus itu bernama Sudrajat (50). Ia mengaku telah berjualan es gabus selama kurang lebih 30 tahun demi menghidupi kelima anaknya. Sejak peristiwa tersebut, Sudrajat mengaku belum kembali berjualan karena mengalami trauma dan pusing berkepanjangan.
Dengan suara bergetar, Sudrajat menceritakan kejadian yang dialaminya pada Sabtu (24/1/2026). Menurutnya, awalnya empat hingga lima orang mendatanginya dengan maksud membeli es kue gabus. Situasi berubah ketika dagangannya tiba-tiba dituduh mengandung bahan spons.
“Lama-lama saya dikepung. Saya dipukul. Dikepung sama polisi dan tentara,” ujar Sudrajat saat diwawancarai, Selasa (27/1/2026).
Ia mengaku sempat diinterogasi dan berulang kali menegaskan bahwa es kue gabus yang dijualnya tidak mengandung spons. Dalam kondisi tertekan, Sudrajat mengatakan dirinya dipaksa memakan es dagangannya oleh seorang anggota TNI.
“Saya minta ampun. Saya bilang es itu bukan buatan saya, punya bos. Kalau tidak percaya, saya suruh ikut ke Depok,” tuturnya.
Tak hanya tekanan verbal, Sudrajat juga mengaku mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut dipukul menggunakan selang dan ditendang dengan sepatu agar mengakui tuduhan tersebut.
“Saya disabet tiga kali. Iya, oleh anggota TNI, pakai selang. Terus ditendang pakai sepatu,” katanya.
Sudrajat juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dikurung di sebuah pos selama sekitar satu jam. Dalih aparat guna menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Dalam kondisi itu, ia mengaku tak kuasa menahan tangis.
“Saya mau nangis. Saya dikurung di pos depan rumah,” ujarnya.
Usai kejadian tersebut, Sudrajat mengaku mengalami trauma mendalam dan pusing hebat hingga memutuskan berhenti berjualan sementara waktu.
“Trauma, pusing banget. Iya karena trauma,” katanya.
TNI dan Polri Akui Kesalahan Anggotanya
Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengakui anggota Polri dan TNI yang terlibat telah menarik kesimpulan secara dini terkait dugaan penggunaan bahan spons.
Mereka berdalih kesimpulan itu muncul sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah karena secara kasatmata tekstur es dinilai menyerupai spons atau PU foam.
“Memang salahnya mereka menyimpulkan dan membuat video tanpa atau sebelum diuji secara ilmiah. Namun niatnya adalah memberi peringatan masyarakat dari kemungkinan konsumsi makanan yang tidak layak,” ujar Roby, Selasa (27/1/2026).
Kronologi serupa juga disampaikan oleh institusi TNI melalui keterangan pers Penerangan Kodam Jaya. Berdasarkan hasil verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan warga.
“Dengan adanya informasi yang valid tersebut, anggota TNI selaku Babinsa Kelurahan Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa memberikan klarifikasi terkait video tersebut, di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1/2026) malam,” tulis klarifikasi Pendam Jaya yang diterima Tirto, Selasa (27/1/2026).
Pendam Jaya juga menyampaikan bahwa langkah yang telah ditempuh adalah berupaya menemui pedagang es kue jadul bernama Sudrajat guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui dialog yang konstruktif
“Diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan yang timbul setelah pertemuan tersebut,” tulis keterangan tersebut.
Tak Cukup Minta Maaf
Adalah Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, salah satu aparat yang memfitnah es kue gabus milik Sudrajat mengandung bahan berbahaya.
Usai viral, Ikhwan bersama anggota Babinsa bernama Heri, di depan kamera menyatakan rasa penyesalan atas sikap kelirunya yang menyebut pedagang es kue jadul itu menjajakan makanan berbahan baku spons.
"Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial," kata Ikhwan dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Ikhwan mengakui memang menangkap pedagang es kue itu dengan alasan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir adanya dugaan makanan berbahaya beredar di lingkungan mereka.
Sebagai petugas di lapangan, dia merasa berkewajiban hadir dan merespons setiap laporan demi menjaga keselamatan warga.
"Kedua, niat kami semata-mata untuk mengedukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman dalam membeli makanan di lingkungannya. Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas dengan cepat untuk mencegah potensi bahaya," tutur Ikhwan.
Ikhwan menyadari apa yang dilakukannya karena telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Seharusnya, kata dia, proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat.
Atas kekeliruan tersebut, Ikhwan memohon maaf sedalam-dalamnya kepada Sudrajat selaku pedagang es kue gabus yang terdampak langsung kejadian ini. Dia memastikan sejak awal tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik pedagang tersebut.
"Kami turut merasakan bagaimana situasi ini dapat memengaruhi usaha dan kehidupan beliau sebagai pedagang kecil yang mencari nafkah untuk keluarga. Kami juga memohon maaf kepada warga masyarakat seluruhnya apabila video tersebut menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, ataupun sentimen negatif terhadap institusi kami," ungkap Ikhwan.
Ikhwan memastikan ke depan akan berkomitmen untuk lebih berhati-hati, selalu mengedepankan prosedur yang tepat, serta memastikan setiap informasi kepada masyarakat telah melalui pemeriksaan dan verifikasi ilmiah.

Fitnah adalah Pelanggaran Serius, Tak Cukup Minta Maaf
Kesalahan yang dilakukan Aiptu Ikhwan dan anggota TNI bernama Heri, tentu saja tak bisa dimaklumi begitu saja. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras dan menilai tindakan kedua aparat tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Tindakan dua anggota TNI-Polri ini jelas-jelas melanggar hukum. Bahkan, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana,” ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, kepada Tirto, Selasa (27/1/2026).
Menanggapi kejadian itu, Isnur, mewakili YLBHI mendesak Panglima TNI dan Kapolri, serta para penyidik, untuk segera memproses pidana terhadap kedua anggota tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan tidak boleh dibiarkan terjadi tanpa proses hukum.
“Tidak bisa dibiarkan pelaku kekerasan, kejahatan, kejadian dan tanpa proses hukum. Yang kedua, dari kepegawaian dan juga etiknya, dua orang ini memalukan sekali, melanggar hukum dan jadi contoh buruk untuk pendagang hukum, untuk masyarakat semuanya, jadi harus juga dipecat, diberhentikan,” ujarnya.
Selain proses pidana, YLBHI juga menuntut penindakan dari sisi kepegawaian dan etik.
Isnur menilai perbuatan tersebut memalukan, melanggar hukum, dan menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum serta masyarakat luas, sehingga kedua anggota tersebut dinilai layak diberhentikan dari jabatannya.
YLBHI juga meminta agar sanksi etik dijatuhkan secara tegas dan secepatnya. Selain itu, korban diminta segera mendapatkan pemulihan, baik secara fisik maupun mental dan psikologis.
“Secara etik juga harus dihukum secepatnya, diberikan sanksi yang tegas. Dan tentu pedagang ini harus dipulihkan segera, baik itu secara fisik, kemudian secara mental, psikologi harus dipulihkan. Kapolri dan Panglima TNI harus berjanji, tidak boleh lagi ada anggota di lapangan melakukan tindakan-tindakan seperti ini,” ujarnya.
Isnur menegaskan, apabila terdapat dugaan makanan bermasalah, penanganannya bukan menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
Menurutnya, pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi makanan dan obat-obatan.
“Jika memang ada dugaan makanan yang bermasalah, itu bukan tugas penyidik, melainkan BPOM. Makanan tersebut harus diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan,” ujarnya.
Kritik juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang menilia kasus dugaan fitnah terhadap penjual es kue gabus tak dapat selesai hanya dengan meminta maaf.
Abdullah beralasan, dugaan fitnah yang dilakukan dua aparat TNI-Polri itu telah merugikan secara moral dan ekonomi.
"Saya menilai penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan," kata pria yang kerap disapa Abduh tersebut melalui keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Meski para aparat tersebut telah menyampaikan permohonan maaf. Namun, Abduh menilai pimpinan institusi tempat mereka bernaung wajib menindaklanjuti kasus ini dengan adil, objektif, dan transparan.
Menurutnya, sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.
Selain sanksi etik dan disiplin, Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Sudrajat untuk menempuh jalur hukum pidana, apabila korban menghendakinya.
“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Sudrajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” ujar Abduh.
Abduh pun mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih terhadap masyarakat kecil.
Dia menegaskan bahwa tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan, melakukan koordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak proporsional dan profesional di tengah masyarakat.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Abduh meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, HAM, dan keadilan bagi personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























