tirto.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan lebih cepat dalam merespons layanan panggilan 110 dari masyarakat. Sigit menetapkan waktu layanan dalam 10 detik.
Uapaya ini untuk menunjukkan komitmen Polri untuk terus melakukan transformasi dalam layanan publik guna memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat secara cepat dan efektif.
Sigit menyatakan bahwa optimalisasi pelayanan menjadi salah satu fokus utama institusi saat ini. Apabila telepon tak kunjung direspons dalam waktu 10 detik, katanya, panggilan akan dialihkan langsung ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 itu selama 10 detik. Ketika tidak diangkat, maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda sampai dengan Mabes Polri,” tegasnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Tidak hanya cepat dalam merespons panggilan suara, Listyo juga mematok target waktu kehadiran personel di tempat kejadian perkara (TKP). “Kami membuat waktu pembatasan ataupun respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit,” tambah dia.
Kemudian, Sigit juga menjelaskan bahwa standar ini tidak muncul begitu saja, melainkan mengacu pada parameter internasional. Dalam hal ini, dia menyebut pelayanan terhadap masyarakat tersebut sudah sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT (red: Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” terang dia.
Untuk mendukung target ambisius ini, lanjutnya, Polri mengintegrasikan sistem kendali dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat penanganan darurat di masyarakat. Adapun instansi yang disebutkannya adalah Pemadam Kebakaran, RSUD, hotline DPR RI, hingga perusahaan ojek online.
Saat ini, kata Sigit, Polri juga tengah mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di beberapa kota besar seperti Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan sebagai proyek percontohan. Sistem ini didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT) untuk memonitor keberadaan anggota di lapangan secara real-time.
Dengan integrasi 1.392 CCTV yang dilengkapi teknologi face recognition, Listyo berharap layanan publik Polri menjadi lebih modern dan terpercaya.
“Outcome smart city yang diharapkan adalah peningkatan kecepatan respons cepat, penurunan risiko fatalitas kecelakaan, peningkatan kepuasan masyarakat, serta tersedianya data akurat untuk analisa pimpinan dalam mengambil keputusan strategis,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































