Menuju konten utama

UU KPK soal Aturan Syarat Calon Pimpinan Digugat ke MK

Pemohon menilai aturan tersebut tidak tegas sehingga membuka peluang bagi anggota TNI dan Polri aktif untuk menjabat jabatan sipil tanpa harus mundur.

UU KPK soal Aturan Syarat Calon Pimpinan Digugat ke MK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Aturan mengenai syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan karena norma tersebut dinilai tidak tegas sehingga membuka peluang bagi anggota TNI dan Polri aktif untuk menjabat tanpa harus mengundurkan diri, yang bertentangan dengan kewajiban pemisahan aparat dari jabatan sipil.

“Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas menempatkan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang dimana TNI menjalankan Kedaulatan dan Kepolisian menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Status sebagai alat negara mengandung konsekuensi konstitusional berupa keharusan adanya kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil,” jelas salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Permohonan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Ria Merryanti (Pemohon III).

Mereka menguji materiil Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK terhadap UUD NRI 1945.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 29 huruf i yang mensyaratkan calon pimpinan KPK untuk “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Syamsul menilai frasa “melepaskan” dan “selama menjadi anggota” memicu multitafsir. Selain itu, Pasal 29 huruf j yang melarang pimpinan KPK menjalankan profesinya selama menjabat juga dianggap tidak tegas.

Ketentuan ini dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan, melanggar prinsip netralitas, serta mengganggu independensi lembaga antirasuah.

Di persidangan, pemohon membandingkan aturan ini dengan Undang-Undang Kepolisian yang secara tegas mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun jika menduduki jabatan di luar institusi.

Syamsul juga merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang penempatan aparat polisi aktif di jabatan sipil.

“Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparat pemerintah,” sebutnya.

Menanggapi dalil gugatan tersebut, Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menasihati para pemohon untuk mempertajam argumentasi pada bagian posita (dasar gugatan).

Ia meminta pemohon menjelaskan secara logis relevansi putusan terdahulu yang dijadikan dasar rujukan dengan norma yang sedang diuji saat ini.

“Perlu adanya penajaman. Memang betul Putusan 114 sudah menjadi dasar, namun apakah itu kompatibel? Nah, ini yang harus Anda berikan penjelasan, di mana letak kompatibilitasnya dengan menggunakan putusan itu. Jangan-jangan kalau ada orang lain yang membaca, ini tidak kompatibel untuk disandingkan. Tapi kalau tetap ingin menggunakan itu, maka perlu dijelaskan bahwa ini kompatibel,” terang Guntur dalam persidangan.

Lebih lanjut, Guntur juga menekankan pentingnya penjelasan konseptual mengenai letak inkonstitusionalitas frasa "melepaskan" yang dalam petitum pemohon diminta untuk diubah menjadi "pensiun" atau "mengundurkan diri".

“Tentu Saudara harus menjelaskan apa itu ‘melepaskan’. Apakah itu tidak sama dengan ‘pensiun’ atau ‘mengundurkan diri’? Setidaknya, apakah ‘pensiun’ dan ‘mengundurkan diri’ itu bukan merupakan bagian yang inheren dari ‘melepaskan’,” ujarnya.

Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Batas akhir penyerahan berkas perbaikan ditetapkan selambatnya pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait UU KPK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto