Menuju konten utama

Setyo soal UU KPK Kembali ke Versi Lama: Kami Gak Mau Terjebak

Ketua KPK Setyo Budianto mengaku pilih fokus kerja saat Jokowi dituding cuci tangan oleh ICW.

Setyo soal UU KPK Kembali ke Versi Lama: Kami Gak Mau Terjebak
Ketua KPK, Setyo Budianto, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus menjalankan tugas dan enggan terjebak dalam urusan perubahan undang-undang. Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budianto, menjawab soal polemik pengembalian UU KPK ke versi lama.

"Kami prinsipnya bekerja saja lah, undang-undang yang sekarang kami kerjakan, nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan ya yang berkompeten aja lah ngurusin seperti itu," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

"Kami gak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain. Kami lebih fokus kepada melaksanakan amanat yang sekarang sudah ada, untuk melakukan pemberantasan korupsi," tambah Setyo.

Setyo mengatakan, KPK akan fokus untuk melaksanakan amanat yang telah ada untuk melakukan pemberantasan korupsi dari sisi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Dia juga menyebut bahwa dengan berlandaskan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK berjalan seperti biasa dan tidak mengalami pengurangan kewenangan. Meski begitu, dia tidak memungkiri adanya perubahan yang terjadi setelah UU No 30 Tahun 2002 diganti.

Ramainya perbincangan soal pengembalian UU ini, dimulai dari setujunya Presiden ke-7 Joko Widodo terhadap usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.

Jokowi menyetujui usulan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi UU Nomor 30 Tahun 2002. Dia menyebut bahwa perubahan ke UU Nomor 19 Tahun 2019, yang diteken saat dia menjabat tersebut, merupakan usulan DPR.

Kata Jokowi, pada 2019 dia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut dan menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.

Pernyataan Jokowi dinilai sebagai saksi cuci tangan. Salah satunya, disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK dengan disahkannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Dia menjelaskan, Jokowi dapat disebut sebagai kontributor terbesar lantaran sempat mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK pada 11 September 2019 lalu.

Katanya, tindakan Jokowi itu, menimbulkan protes besar-besaran. Namun, saat itu Jokowi diam dan tidak mengeluarkan Perppu.

Baca juga artikel terkait UU KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah