tirto.id - Memasuki paruh pertama 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyodorkan dua tolok ukur kinerja yang kontradiktif. Produktivitas penanganan perkara terus terjaga, tetapi efek gentar yang selama ini menjadi ikon lembaga ini malah kian memudar. Situasi ini tercermin dari jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang baru tercatat dua kali dalam kurung waktu enam bulan belakangan.
Pada gelaran konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2025), jajaran pimpinan KPK memohon maaf kepada publik karena baru dua kali melakukan OTT pada Semester I 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh menyebut bahwa KPK sebenarnya mampu melakukan OTT lebih masif untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Namun, OTT baru dilakukan dua kali sebab pelaku korupsi diklaim lebih pintar dalam melakukan komunikasi ketika merencanakan korupsi.
"Sepanjang Semester I telah melakukan OTT, mohon maaf, baru dua," kata Fitroh kepada awak media di Gedung Juang KPK.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa upaya OTT dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan oleh penyidik dan didukung dengan data. Dia justru berharap, berkurangnya OTT yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa perilaku korup juga semakin berkurang.
"Meskipun kondisinya dengan segala sesuatu kondisi lapangan yang mungkin lifestyle-nya sudah berubah, tapi sekali lagi upaya yang dilakukan oleh Deputi Penindakan didukung dengan kedeputian yang lain tetap maksimal, tetap tidak ada kemudian menjadi sasaran prioritas atau kemudian itu dikesampingkan," ujar Setyo.
Lebih rinci, OTT pertama yang dilakukan KPK pada tahun ini adalah penangkapan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama lima orang lain yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Minggu (16/3/2025). Mereka jadi tersangka dalam kasus suap di lingkungan Kabupaten OKU.
OTT kedua adalah kala KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Dari OTT tersebut, KPK menangkap enam orang pada Sabtu (28/6/2025) lalu.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, KPK secara simultan telah melakukan serangkaian upaya penindakan. Total terdapat 31 perkara di tingkat penyelidikan, 43 perkara di tingkat penyidikan, dan 46 perkara yang masuk tahap penuntutan. Selain itu, terdapat 31 perkara lain yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan 35 perkara masuk tahap eksekusi.
Minimnya OTT yang dilakukan KPK di Semester I 2025 berpotensi membuat efek gentar yang jadi modal dan “jurus andalan” KPK dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melemah. Dampaknya, koruptor semakin berani dan leluasa karena KPK terkesan tak serius lagi menjalankan OTT.
Padahal, OTT adalah branding KPK yang sejak lama terbukti jadi momok bagi para penyelenggara negara dan pihak-pihak swasta yang korup. Selain itu, merosotnya intensitas OTT dikhawatirkan bakal semakin menurunkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap lembaga antirasuah ini. Pasalnya, dukungan publik menjadi salah satu modal sosial KPK dalam memberantas korupsi.

Bergeser ke Pencegahan
Meskipun OTT bukan satu-satunya metode pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, sejumlah pengamat hukum dan pegiat antikorupsi sepakat bahwa berkurangnya aksi tangkap tangan terhadap para koruptor berkorelasi dengan pelemahan institusional KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menilai performa KPK dalam melakukan OTT tetap penting dalam konteks mencegah uang suap tak terlacak, walaupun OTT bukanlah satu-satunya indikator efektivitas kinerjanya. Sebab, praktik yang kerap terjadi adalah pelaku korupsi tidak menggunakan metode transfer melalui perbankan, tapi menggunakan uang tunai sehingga lebih sulit dilacak ketimbang metode case building.
“Keunggulan dari metode OTT yang lain adalah sebagai upaya efisiensi perkara sehingga penanganan perkara tidak terlalu berangsur-angsur,” ungkap Seira kepada wartawan Tirto, Kamis (7/8/2025).
Salah satu metode yang digunakan KPK untuk melakukan OTT adalah penyadapan. Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK kemudian diharuskan mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK ketika akan melakukan penyadapan.
Namun, semenjak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menghapus kewenangan Dewan Pengawas memberikan izin, ICW menilai semestinya tidak lagi ada hambatan untuk melakukan penyadapan terhadap terduga koruptor.
Berdasarkan data ICW, penurunan jumlah OTT yang dilakukan oleh KPK sebenarnya telah terjadi beberapa tahun belakangan. Sebelum revisi UU KPK, KPK periode 2014-2019 tercatat melakukan 87 OTT. Sedangkan, setelah UU KPK direvisi, KPK periode 2019-2024 tercatat melakukan 31 OTT.
Berdasar Laporan Kinerja KPK 2019-2024, ICW mendapati bahwa fokus KPK kini agaknya bergeser ke upaya-upaya pencegahan. Namun, pelaksanaannya juga dipertanyakan.
Salah satu upaya yang terlihat adalah kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN. LHKPN seharusnya dapat menjadi wadah pencegahan yang cukup, setidaknya untuk menelusuri dugaan penambahan aset yang signifikan.
Namun, LHKPN terkesan digunakan sebatas untuk administrasi semata. Verifikasi LHKPN yang dilakukan juga bukan kondisi aktual. Jika hanya sebatas pemenuhan administrasi, pencegahan yang dilakukan oleh KPK belum bisa dinilai sebagai upaya pencegahan yang efektif.
Sebagai ilustrasi, anggota legislatif pusat (DPR dan DPD RI) periode 2024-2029 yang wajib melaporkan LHKPN semestinya adalah 736 legislator. Namun, saat ini, masih ada 100 legislator yag belum melaporkan kekayaannya.
Menurut Seira, menurunnya jumlah OTT tidak sama dengan berkurangnya kasus korupsi di pemerintahan. Dia juga mengamati bahwa KPK saat ini cenderung tak banyak menyasar aktor-aktor politik. Padahal, kondisi penyebab korupsi hari ini tidak banyak berubah.
Biaya proses politik yang mahal, regulasi kepemiluan juga masih mengakomodasi sokongan dana gelap untuk pembiayaan pemilu yang dapat berdampak pada korupsi oleh pejabat publik. Namun, OTT terhadap korupsi politik tak segencar sebelum revisi UU KPK berlaku.
Implikasi dari perubahan regulasi terkait KPK pun dinilai Seira sangat mengubah cara kerja KPK. Menurutnya, KPK kini tidak lagi menjadi sebuah lembaga yang sepenuhnya independen.
Proses transformasi KPK menjadi bagian lembaga dalam pemerintahan juga menghadirkan implikasi lain yang tidak dapat dipungkiri memengaruhi kinerja ini.
“Seperti banyaknya pemecatan penyidik KPK progresif, yang sebelumnya berkontribusi pada penanganan kasus korupsi,” ujar Seira.

Kembalikan Efek Gentar KPK
Sebagai metode, OTT tidak sekadar menjadi alat retributif, tetapi juga berperan sebagai instrumen preventif utama. Tindakan OTT yang mendadak dan terbuka bisa memancarkan sinyal kuat kepada pelaku dan calon pelaku korupsi bahwa mereka tak pernah aman dari penciuman KPK.
Suara sumbang yang memandang OTT perlu dihapuskan atau dicap “kampungan” seperti yang sempat terlontar dari mulut sejumlah pejabat pemerintah dan DPR, malah patut untuk dicurigai. Pasalnya, OTT justru dapat menjadi alat shaming and naming untuk memberikan efek cegah dan jera terhadap perilaku korup.
Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, memandang sikap pejabat KPK yang meminta maaf terkait kinerjanya di hadapan publik sebagai langkah penting, terutama untuk membangun kepercayaan publik. Menurutnya, itu mencerminkan transparansi dan akuntabilitas kinerja.
Terkait minimnya OTT, kata Bagus, hal yang harus dipahami adalah bahwa metode ini lekat dengan KPK dan telah menjadi produk atau event besar dalam pemberantasan korupsi yang dimiliki KPK.
KPK biasanya melakukan OTT secara mendadak dan rahasia. Sebelum melakukan OTT, KPK pasti sudah memiliki barang bukti kuat terlebih dulu yang biasanya dimulai dari penyadapan dan pengintaian.
“Unsur mendadak dan rahasia inilah yang menjadi kekhasan dari OTT KPK, di mana pelaku langsung ditangkap saat melakukan kejahatan sehingga tak bisa mengelak lagi,” ujar Bagus kepada wartawan Tirto, Kamis (7/8/2025).
Saat OTT, KPK biasanya bisa sekaligus meringkus bukti langsung, seperti uang tunai, dokumen, transfer bank, atau jejak komunikasi yang langsung mengungkap kejahatan pelaku korupsi. Aspek inilah yang menjadi keunggulan dan keampuhan OTT yang dilakukan KPK sejauh ini.
Namun, kata Bagus, minimalisnya jumlah OTT yang dilakukan KPK pada Semester I 2025 juga tidak lantas otomatis mengurangi marwah metode ini. Saat pimpinan KPK menyebut bahwa pelaku korupsi saat ini berkomunikasi dengan media yang sulit disadap, ini bukan berarti kelemahan metode OTT. Namun, itulah tantangan yang harus dipecahkan oleh KPK.

Bagus menilai bahwa kelemahan utama yang mengintai KPK justru terjadi ketika kewenangan KPK dibatasi secara sistemik, terutama lewat UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Kondisi ini merupakan bentuk pelemahan yang nyata dan sistemik yang mengancam KPK. Dampaknya adalah KPK kehilangan daya gigit dalam beberapa tahun terakhir,” kata Bagus.
Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai revisi UU KPK dan pimpinan bermasalah pada periode sebelumnya memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja institusi dan pemberantasan korupsi secara luas.
“Walaupun terhadap dua OTT ini perlu apresiasi, penindakan KPK masih menjadi pekerjaan rumah besar. Walaupun penyidikan dan penuntutan kasus berbasis case building cukup tinggi, tetapi OTT merupakan ciri khas penindakan KPK yang jangan ditinggalkan,” kata Lakso kepada wartawan Tirto, Kamis (7/8/2025).
Menurut Lakso, OTT KPK memiliki dampak deterrence yang luar biasa bagi perilaku pejabat publik. Karenanya, situasi itu menunjukkan bahwa pimpinan KPK perlu melakukan upaya lebih besar untuk mengembalikan semangat dan marwah lembaganya.
Hal tersebut dapat diwujudkan melalui sikap independen dari pimpinan KPK serta dukungan penuh terhadap pegawai yang melaksanakan OTT. Independensi ditunjukan melalui sikap pimpinan KPK dalam memformulasikan program maupun upaya penindakan korupsi.
“Sedangkan, dukungan ditunjukan dengan menempatkan OTT sebagai upaya utama KPK dalam pendekatan pemberantasan korupsi,” ucap Lakso.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































