Menuju konten utama

KPK OTT 2 Kali di Semester 1 2025: Penjahatnya Lebih Pintar

Fitroh mengklaim KPK bisa melakukan OTT lebih masif agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, tetapi koruptor lebih pintar dalam beraksi.

KPK OTT 2 Kali di Semester 1 2025: Penjahatnya Lebih Pintar
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (tengah) saat menyampaikan hasil kinerja KPK Semester 1 Tahun 2025, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 meminta maaf karena hanya melakukan dua kali operasi tangkap tangan (OTT) selama enam bulan bekerja. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat menyampaikan hasil kinerja KPK Semester 1 Tahun 2025.

"Sepanjang semester 1 telah melakukan OTT, mohon maaf baru dua," kata Fitroh dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2025).

Fitroh menyebut, sebenarnya KPK bisa melakukan OTT dengan lebih masif agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Namun, Fitroh mengatakan, OTT baru dilakukan dua kali karena kini pelaku korupsi lebih pintar dalam melakukan komunikasi saat berencana korupsi.

"Yang pasti penjahatnya lebih pintar. Artinya apa? Bisa jadi kemudian komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media media yang bisa dilakukan penyadapan," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan, upaya OTT dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan oleh penyidik dan didukung dengan data yang ada. Dia berharap, berkurangnya OTT yang dilakukan oleh KPK menunjukkan bahwa perilaku korupsi juga semakin berkurang.

"Meskipun kondisinya dengan segala sesuatu kondisi lapangan yang mungkin lifestyle-nya sudah berubah, tapi sekali lagi upaya yang dilakukan oleh Deputi Penindakan didukung dengan Kedeputian yang lain tetap maksimal, tetap tidak ada kemudian menjadi sasaran prioritas, atau kemudian itu dikesampingkan," kata Budi.

Diketahui, selama 1 semester bekerja, KPK jabatan 2024-2029 telah melakukan dua kali OTT. Pertama, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Komisi III DPRD OKU bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Minggu (16/3/2025) lalu, dalam kasus suap di lingkungan Kabupaten OKU.

Kedua, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Dari OTT tersebut, KPK menangkap enam orang Sabtu (28/6/2025) lalu.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher