tirto.id - Gembok dan rantai besi yang sempat menutup paksa gerbang SMP Negeri 5 Keluang, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, akhirnya dilepas. Namun, tersanderanya hak belajar ratusan siswa, Selasa (14/7/2026), menyisakan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni rapuhnya perlindungan kesejahteraan tenaga honorer di daerah.
Pria berinisial EP--tenaga honerer di sekolah itu, bukan tanpa alasan menggembok paksa pagar SMPN Negeri 5 Keluang. Ia menuntut upah tujuh bulan yang tak terbayar di atas tanah yang dahulu diwakafkan keluarganya.
Saat aksi itu, EP mengenakan celana pendek, sandal jepit, jaket abu dan dalaman kaus hitam tegak di depan pagar sambil memegang rantai tergembok. Reaksinya tidak bergeming meski ratusan siswa sudah datang ke sekolah dan tak bisa masuk.
Aksinya itu viral pun di media sosial. Video berdurasi 36 detik menyebar luas sehingga tak luput dari sorotan netizen. Lantas, dia mengutarakan keluhannya di depan kamera dengan bahasa setempat.
"Kalu nak bukak ini, selesai gajeku tujuh bulan dak dibayo. Kalu dak dibayo, beli tanah e (jika mau buka gembok ini, selesaikan gaji saya yang tujuh bulan tidak dibayar. Kalau tidak mau membayar, beli tanahnya)," kata EP seperti dilihat Tirto, Rabu (15/7/2026).
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin langsung menindaklanjuti aksi pria tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Musi Banyuasin langsung melaporkan kasus ini ke polisi karena dianggap menghalangi anak untuk sekolah.

Mediasi pun dilakukan di SMP Negeri 5 Keluang, Selasa (14/6/2026). EP dipanggil untuk mendengarkan keluhannya. Turut hadir dalam mediasi, Kepala Disdikbud Musi Banyuasin, Camat Keluang, Kepala SMP Negeri 5 Keluang, dan kepolisian setempat. Mediasi berlangsung alot. EP ngotot tidak bakal membuka gembok sebelum tuntutannya dikabulkan.
Motif EP: Gaji 7 Bulan Tak Dibayar
Terungkap fakta bahwa motif penyegelan yang dilakukan EP lantaran kesal gajinya sebagai honorer selama tujuh bulan tidak dibayar. Tuntutan itu pernah ia lakukan pada September 2025 dengan aksi serupa.
Dalam mediasi juga, EP menyinggung persoalan tanah yang digunakan untuk mendirikan gedung sekolah. Bangunan sekolah itu dibangun di atas tanah wakaf orang tua EP beberapa tahun silam.
Saat itu, keluarga EP meminta agar anaknya dapat bekerja di sekolah itu, baik sebagai honorer maupun penjaga kantin. Beberapa saudara EP pun bekerja di SMP Negeri 5 Keluang cukup lama.
Seiring berjalannya waktu dan perubahan aturan, Pemkab Musi Banyuasin tak mampu lagi membayar tenaga honorer, termasuk EP dan keluarganya. Alhasil, tiga anggota keluarga EP memilih berhenti dan mencari pekerjaan lain, sementara EP tetap bertahan hingga honornya tak dibayar.
"Iya, dia (EP) minta honornya dibayar, tujuh bulan katanya. Tapi pemerintah tak mampu membayar lagi karena penyesuaian ketentuan, makanya EP menuntut," ungkap sumber yang mengikuti mediasi kepada Tirto, Rabu (16/7/2026).
Dalam mediasi juga terungkap bahwa EP menuntut agar tanah sekolah yang dihibahkan orang tuanya diberikan ganti rugi. Itu karena EP tidak terima tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Nah dia mau jadi ASN, tapi tidak lulus karena kurang persyaratan, sedangkan adiknya lulus PPPK karena syaratnya lengkap. Makanya EP menggembok pagar sekolah dan ngotot minta ganti rugi," kata dia.
Setelah cukup lama, mediasi akhirnya mengeluarkan kesepakatan dan kesepahaman. EP bersedia membuka gembok pagar secepatnya agar para siswa kembali bisa sekolah seperti biasa.
"Ya masalahnya sudah clear, sudah selesai, gembok sudah dibuka. Kami mediasi sampai jam 12 tadi malam. Alhamdulillah sudah ada kesepakatan," kata Camat Keluang Hendrik.
Kepala SMP Negeri 5 Keluang Septianiar menyebut tidak lulusnya EP menjadi ASN lantaran yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan administrasi saat seleksi. Pihaknya memberikan ruang yang sama kepada tenaga honorer di sekolahnya untuk diangkat menjadi PPPK maupun ASN.
"Memang beliau tidak memenuhi syarat, tidak lengkap," kata Septianiar.

Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, mengatakan kasus ini tidak diperpanjang ke proses hukum karena ada kesepakatan masing-masing pihak. Dia mengakui awalnya EP enggan membuka gembok pagar sekolah jika tuntutannya tidak dipenuhi.
"Sudah difasilitasi, kebetulan kami ikut sebagai mediator. Masalahnya sudah selesai dan situasi kondusif," kata Apriansyah.
Kepala Disdikbud Musi Banyuasin, Yayan, mengapresiasi keterlibatan banyak pihak dalam menyelesaikan masalah ini. Menurut dia, pentingnya musyawarah dan dialog menunjukkan bukti nyata dalam mengatasi setiap persoalan.
"Alhamdulillah berkat komunikasi yamg baik, penyegelan sudah dibuka. Kami apresiasi pihak mana pun yang berperan," kata Yayan.
Yayan memastikan para siswa dan guru sudah biss kembali ke sekolah melanjutkan proses belajar mengajar. Dia memastikan masalah ini tidak bakal terjadi lagi karena dianggap selesai.
"Kami pastikan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan kembali terpenuhi. Sekarang sudah bisa belajar seperti biasa," kata Yayan.
Masuk tirto.id
































