Menuju konten utama

Syarat Akreditasi Kampus untuk Rekrutmen CPNS Digugat ke MK

Menurut Pemohon, fungsi akreditasi yang seharusnya menjadi instrumen penjaminan mutu institusi kini bergeser menjadi alat pembatas hak individu.

Syarat Akreditasi Kampus untuk Rekrutmen CPNS Digugat ke MK
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketentuan syarat akreditasi kampus dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pendaftaran studi lanjut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menilai Pasal 55 Ayat (2) UU Pendidikan Tinggi (UU Dikti) telah disalahgunakan sebagai hambatan administratif yang merugikan lulusan berprestasi.

Wirdi Hisroh Komeni, salah satu Pemohon, menyatakan kualifikasi pendidikan tinggi merupakan instrumen krusial dalam kompetensi dunia kerja.

“Kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing, kualifikasi jabatan, dan peluang kelulusan,” ujar Wirdi dalam persidangan daring, Kamis (26/2/2026).

Wirdi bersama Irianto Kabes, yang keduanya lulusan magister berpredikat cum laude, merasa hak konstitusionalnya terhambat.

Mereka menilai penerapan pasal tersebut sering kali mewajibkan syarat akreditasi 'A' atau 'Unggul' bagi pelamar kerja maupun calon mahasiswa doktoral.

Akibatnya, lulusan dari kampus yang tidak memenuhi kriteria administratif tersebut kehilangan kesempatan bersaing secara setara.

Menurut Pemohon, fungsi akreditasi yang seharusnya menjadi instrumen penjaminan mutu institusi kini bergeser menjadi alat pembatas hak individu.

Meskipun menyandang predikat cum laude, prestasi tersebut sering tidak diakui dalam seleksi kerja jika akreditasi kampus asal tidak sesuai persyaratan instansi.

“Permasalahannya adalah akreditasi yang awalnya diatur untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi, telah ditafsirkan dan digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan tinggi pada program studi tertentu,” ujar Irianto Kabes.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 55 Ayat (2) UU Dikti konstitusional bersyarat. Mereka berharap akreditasi hanya digunakan untuk menilai kelayakan institusi, bukan sebagai syarat administratif yang membatasi hak warga negara dalam memperoleh pendidikan dan pekerjaan.

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan para Pemohon untuk mempelajari putusan-putusan MK terdahulu yang pernah dikabulkan sebagai referensi perbaikan berkas.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara alasan permohonan dengan tuntutan (petitum).

“Menyatakan Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tetap konstitusional sepanjang dimaknai: Bahwa akreditasi hanya digunakan untuk menilai kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai institusi, dan bukan sebagai syarat administratif yang membatasi hak individual warga negara dalam bidang pendidikan dan pekerjaan,” tandas Pemohon di akhir persidangan.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Batas akhir penerimaan berkas perbaikan di MK dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait REKRUTMEN CPNS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama