tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo, mengatakan bahwa Direktorat Tata Negara tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan baru.
Widodo menyebut aturan baru ini akan memperketat syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau sebaliknya. Kata Widodo, persoalan kewarganegaraan merupakan persoalan yang fundamental dan konstitusional bagi setiap rakyat Indonesia.
"Saat ini pun juga di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia termasuk juga kehilangan status kewarganegaraan Indonesia," kata Widodo dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Hal ini, sekaligus merespons soal alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas yang menunjukkan paspor milik anaknya yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan Inggris. Dwi dinilai tidak menunjukkan kebanggaan sebagai WNI, padahal merupakan penerima beasiswa yang bersumber dari pajak negara.
Widodo menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Jika kedua orang tuanya adalah WNI, anak yang dilahirkan otomatis berkewarganegaraan Indonesia.
"Jadi, jika kemudian yang bersangkutan baik ibu bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita," ujar Widodo.
Namun, kata Widodo, setiap negara juga memiliki beberapa aturan dan kebijakan yang menggunakan aspek tempat kelahiran untuk menentukan kewarganegaraan. Sehingga, pasti ada WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda dan harus memilih salah satunya jika lahir di negara yang menganut ius soli.
Widodo juga mengatakan bahwa dalam beberapa tahun belakangan ini, permintaan dan minat untuk menjadi WNI sangat tinggi. Meski begitu, hal tersebut harus dihadapi dengan ketat dan selektif. Menurutnya, tidak mudah untuk menjadi WNI.
"Setidaknya masa durasi tinggal di Indonesia saja, yang bersangkutan harus 5 tahun berturut-turut tidak boleh terputus. Atau, 10 tahun jika sekiranya terjadi pemutusan untuk berselang-seling tinggal di Indonesia. Nah, ini menunjukkan bahwa durasi waktu saja demikian ketatnya. Nah, kemudian juga harus clearance dari beberapa institusi terkait lainnya, termasuk di antaranya juga dari negara asalnya jika ingin menjadi warga negara Indonesia," tutur Widodo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































