Menuju konten utama

Yusril: Gabung Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Status WNI

Yusril menjelaskan setiap perubahan status kewarganegaraan selalu ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah.

Yusril: Gabung Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Status WNI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterang pers usai penandatangan kesepakatan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris di Jakarta, Selasa (21/10/2025). Pemerintah Indonesia bersama pemerintah Inggris menandatangani kesepakatan pemulangan dua narapidana narkotika berkewarganegaraan Inggris Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun) atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh pemerintah Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan WNI yang bergabung dengan militer asing tak otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Namun, Yusril mengatakan bergabung dengan tentara asing harus atas persetujuan Presiden.

Pernyataan itu disampaikan Yusril menyusul kabar WNI bernama Kezia Syifa, bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS), serta sejumlah nama lain yang diberitakan menjadi anggota militer Federasi Rusia.

Yusril berkata pemerintah akan segera mengoordinasikannya dengan sejumlah instansi terkait. Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.

Hal ini guna memastikan kebenaran informasi mengenai WNI yang masuk dinas militer asing.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

Kasus Kezia Syifa di AS, serta pemberitaan mengenai sejumlah WNI yang disebut menjadi “tentara bayaran” di Rusia mencuat dan menyita perhatian publik. Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa beberapa individu yang lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia telah resmi bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik terkait kemungkinan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.

Menurut Yusril, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif yang formal. Hal ini diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta dirinci lebih lanjut dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia pun menegaskan meskipun undang-undang menyebutkan kemungkinan kehilangan kewarganegaraan, penerapannya harus dituangkan dalam keputusan administratif.

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang,” tutur Yusril.

“Norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” tambahnya.

Yusril menambahkan setiap perubahan status kewarganegaraan selalu ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah. “Jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Yusril menyatakan pencabutan kewarganegaraan baru memiliki kekuatan hukum setelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dilakukan setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diverifikasi oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia,” jelas Yusril.

Ia menegaskan, selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan secara resmi, yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.

Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang diberitakan masuk dinas militer Federasi Rusia, Yusril menekankan pemerintah tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak akan tinggal diam.

“Pemerintah sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tutup Yusril.

Baca juga artikel terkait MILITER AS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama