tirto.id - Warga Kepulauan Mentawai bernama Yogi Giang Arya (39), didakwa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari Pemerintah Pusat. Yogi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dan diadili di Pengadilan Negeri Padang sejak 30 Juli 2026.
Dalam dakwaannya, Yogi disebut membeli perangkat internet provider Starlink via online pada aplikasi Tokopedia dengan model jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari Pemerintah Pusat, STARLINK Tipe Gen3-V4 seharga Rp9.999.000.
Kemudian Yogi mendaftarkan akun untuk melakukan pembayaran berlangganan layanan internet dengan kecepatan 200-300 Mbps dengan biaya senilai Rp750.000 per bulan. Yogi disebut memanfaatkan akses internet dari starlink tersebut untuk menyelenggarakan telekomunikasi berbasis penjualan kembali paket internet dengan sistem kuota akses internet kepada masyarakat di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam dakwaan Yogi juga disebut menggunakan perangkat berupa satu unit Mikrotik Router Board RB1100AHx4 yang telah dikonfigurasi sebagai pengelola jaringan internet berbasis sistem voucher berlangganan. Selain itu, Yogi juga disebut membuat kode serta barcode pada voucher tersebut dengan menggunakan aplikasi berbayar bernama MIX RADIUS-- aplikasi tersebut berfungsi untuk membuat dan mencetak voucher akses internet berdasarkan permintaan pengguna.
Setelah dilakukan penginputan data paket internet, aplikasi tersebut akan menghasilkan kode akses beserta barcode yang kemudian dicetak oleh Yogi, untuk diperjualbelikan kepada konsumen berupa voucher internet kuota 2 GB dijual dengan harga Rp10.000; voucher internet kuota 6 GB dijual dengan harga Rp23.000; voucher internet kuota 10 GB sebagai bonus top up untuk pembelian sampai dengan sebesar Rp250.000.
Kemudian, Yogi disebut menggunakan perangkat berupa Router Ruijie Reyee AX3100 yang dihubungkan ke access point melalui kabel Fiber Optic yang dipasang dengan cara dikaitkan pada tiang-tiang PLN. Router tersebut kemudian dititipkan dan ditempatkan di warung maupun rumah milik sejumlah pihak yang kini berstatus sebagai saksi.
Dengan cara tersebut, jaringan wifi dengan nama 'SIKAKAP ONLINE' dapat tersebar dan menjangkau masyarakat untuk menikmati layanan internet sesuai dengan jenis dan jumlah voucher yang dibeli. Yogi juga disebut memungut biaya sebesar Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 kepada para saksi yang dititipkan router.
Selain itu, Yogi juga didakwa melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat sampai 1 Oktober 2025. Kemudian, dari kegiatan penjualan akses internet tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp12.000.000 sampai dengan Rp30.000.000 per bulan.
Oleh karena itu, Yogi didakwa telah melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi berupa penjualan kembali layanan internet dimaksud tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, Yogi didakwa telah melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi Penggunaan Telekomunikasi versi Yogi
Kuasa Hukum Yogi, Romi Martianus, mengatakan awalnya Yogi hanya memasang layanan internet Starlink di rumahnya dan wisma milik orang tuanya pada 2023 untuk kebutuhan pribadi. Kata Romi, seiring berjalannya waktu, warga sekitar mulai tertarik dan kerap mendatangi rumah Yogi untuk sekadar mendapatkan wifi gratis.
"Pernah sampai sekitar 50 orang datang dan duduk di wisma dan rumah orang tua Yogi, untuk menikmati akses internet stabil Starlink Yogi," kata Romi saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).
Melihat antusias warga, membuat Yogi berpikir bahwa kebutuhan internet masyarakat di sekitarnya sangat besar dan dapat dijadikan sebagai peluang bisnis. Akhirnya, kata Romi, Yogi menambah perangkat berupa router yang telah dikonfigurasi sebagai pengelola jaringan internet berbasis sistem voucher berlangganan. Yogi juga membuat kode serta barcode pada voucher dengan menggunakan aplikasi Mix Radius untuk mencetak voucher berdasarkan permintaan pengguna.
Romi menyebut, pada 2024, permintaan mulai berkembang. Katanya, banyak warga yang secara pribadi meminta jaringan seperti yang dimiliki Yogi agar dipasang di rumah masing-masing. Atas permintaan tersebut, usaha penjualan voucher berkembang dan Yogi menjadi sosok pertama yang menghadirkan jaringan 4G di Sikakap.
Romi mengatakan, saat terbit Laporan Polisi dengan nomor:LP/A/03/ X/2025/SPKT/Polres Kep.Mentawai/Polda Sumbar, tanggal 22 Oktober 2025, berkas Yogi langsung masuk pada tahap penyidikan tanpa proses dan Surat Perintah Penyelidikan. Kata Romi, pada hari yang sama terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprinsik) dengan nomor:Sidik/15/X/ RES.1.24/2025/Reskrim.
Romi menyebut, pada saat laporan polisi model A tersebut dibuat, Yogi merupakan Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider yang legalitas perizinannya telah didapatkan pada 2 Oktober 2025. Ia mengatakan saat laporan polisi dibuat subjek hukum yang seharusnya dituju adalah PT Mentawai Network Provider sebagai penanggung jawab semua kegiatan usaha, bukan terhadap diri pribadi Yogi.
"Jika kita menilik KUHP lama dan akhirnya berlaku KUHP 2026, pada saat penetapan tersangka, maka pertanggungjawaban Korporasi adalah Direksi Bukan Komisaris Utama," tutur Romi.
Menurut Romi, perkara kliennya juga perlu dilihat dalam konteks masa transisi setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 1 Januari 2026. Dia mengatakan, pada masa transisi tersebut, penyidik Polri memiliki pedoman melalui Surat Kabareskrim tertanggal 1 Januari 2026, sementara penuntut umum mengacu pada Surat Aspidum Kejaksaan Agung Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang tata cara penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana.
Romi menjelaskan Yogi saat ini didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 Ayat (1) UU Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurut dia, konstruksi dakwaan tersebut menunjukkan perbuatan yang dituduhkan kepada Yogi tetap menggunakan ketentuan pidana khusus dalam UU Telekomunikasi, sementara UU Penyesuaian Pidana berkaitan dengan penyesuaian ketentuan pidana tersebut dengan sistem pemidanaan baru.
Oleh karena itu, menurut Romi, penerapan ketentuan transisi menjadi penting untuk melihat aturan hukum mana yang seharusnya digunakan terhadap perbuatan Yogi. Dia menilai penerapan hukum dalam perkara Yogi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat penuntutan dilakukan pada 2026.
Menurut Romi, Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah secara jelas mengatur penyesuaian Pasal 47 juncto Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan aturan di luar KUHP Nasional yang mengatur norma administratif, khususnya terkait perizinan, tetapi memiliki ancaman pidana.
Romi juga membedakan ketentuan tersebut dengan tindak pidana khusus yang telah dimasukkan ke dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurut dia, terdapat lima jenis tindak pidana khusus yang masuk dalam KUHP Nasional, yakni tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
Kata Romi, perkara Yogi terkait ketentuan pidana dalam UU Telekomunikasi tidak termasuk dalam lima kategori tersebut. Kata Romi, ketentuan yang digunakan terhadap Yogi harus mengikuti mekanisme penyesuaian pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026, mengingat penuntutan terhadap kliennya dilakukan setelah rezim hukum pidana baru berlaku.
Sementara itu, Polres Kepulauan Mentawai menjelaskan awal mula pihaknya menangani perkara Yogi ini. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Darmadi Prapto Pamungkas, mengatakan kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat mengenai penyediaan internet dengan sistem berbayar.
Menurut Darmadi, Yogi mengaku tidak bisa memukul rata pendapatannya per hari atau per bulan karena tergantung dari jumlah pembelian voucher. Namun, alat yang digunakan untuk menyambungkan ke jaringan internet itu dipasang di sejumlah titik.
"Ini untuk teknis kegiatannya nih, kan, dia kayak seperti Starlink, habis itu ditempelkanlah di tiang-tiang itu seperti provider fiber optik begitu, habis itu, kan, orang masuknya kan bayar. Bergabung dengan itu berlangganan itu per konsumen itu setahu saya Rp1 juta gitu, kan," kata Darmadi saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (26/8/2026).
Darmadi menyebut Yogi memang telah melakukan pengurusan izin badan usaha penyediaan internet. Namun, hal itu dilakukan saat proses di kepolisian sudah berjalan. Dia menyebut, pemeriksaan juga telah dilakukan oleh pihak Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) yang memperkuat alasan penetapan Yogi sebagai tersangka.
Perbuatan Yogi Bantu Warga Sikakap?
Romi mengatakan sebelum Yogi menjual voucher, jaringan internet di Sikakap memang sudah ada namun sangat lambat bahkan memerlukan waktu hingga 15 menit hanya untuk mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp.
"Belum lagi men-download, mengirim data kantor-kantor pemerintahan di Sikakap dan karyawan PLN, video call, transfer uang, kebutuhan internet untuk siswa sekolah, guru ujian sertifikasi, dan lain sebagainya," ujar Romi.
Kata Romi, voucher Yogi membuat masyarakat sangat senang dan merasa terbantu. Hal ini, yang menjadi faktor permintaan voucher sangat tinggi. Bahkan, Romi menyebut, permintaan bukan hanya datang dari warga untuk rumahnya masing-masing, permintaan juga hadir dari sekolah, puskesmas, Kantor Camat, Kantor Dusun, warung, hingga Polres.
Romi mengatakan, para pengusaha di Sikakap juga merasa sangat terbantu oleh Yogi dengan perkembangan bisnis ke ranah dalam jaringan atau online. Selain itu, kata Romi, untuk fasilitas umum, Yogi memberikan perangkat serta kabel secara gratis. Namun, untuk penggunaan kuota internet tetap dikenakan biaya.

"Kondisi geografis Sikakap yang hanya kepulauan berada di tengah lautan masih sulit dijangkau menjadi salah satu alasan kebutuhan terhadap jaringan internet yang stabil sangat tinggi, karena jaringan Internet yang disediakan pemerintah dapat dikategorikan ke dalam Inkonsistensi Digital," ucap Romi.
Romi menyebut bahwa Yogi adalah lulusan Paket C dan putra asli Sikakap yang tidak memahami persoalan hukum apalagi mengenai UU Telekomunikasi. Romi menyayangkan soal Yogi yang tidak diberikan hak pada saat tahap dua. Romi menyebut, Jaksa seharusnya memandang persoalan ini sebagai UU Khusus yang bersifat administratif sebelum mendakwa Yogi yang menginginkan internet stabil di kampung halamannya.
"Bahwa saat pemerintah tidak dapat memenuhi kebutuhan rakyat Pagai Utara (Sikakap) dan pagai Selatan akan Sinyal yang stabil, ada seorang anak muda kelahiran Sikakap yang kreatif yang ingin membangun kampungnya dengan ilmu dan kemampuannya memberikan Akses Internet Stabil dan tentu harus berbayar karena setiap Usaha tentu ada Modal, bisa kami kategorikan Yogi sebagai pelaku UMKM dikampung halamannya," kata Romi.
"Yogi telah mengobati rasa haus dan kebutuhan akses Internet yang stabil kepada khususnya daerah Pagai Utara dan Selatan yang merupakan daerah terpencil, sebuah kepulauan di tengah laut. Dan dengan adanya asas ultimum remedium sejak 2026 ini, apakah layak Yogi dipenjara ? pertanyaan itu kami kembalikan kepada Institusi Negara yang telah melakukan penahanan kepada Yogi," tambah Romi.
Romi juga mengaku bahwa saat ini tengah menggunakan akses internet Sikakap Online buatan Yogi yang memunculkan pilihan paket voucher dan selogan 'Hidup ini bukan tentang siapa yang terbaik, tetapi siapa yang bisa berbuat baik'.
Perbuatan Yogi Memang Melanggar Hukum
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute sekaligus Pakar Telekomunikasi, Heru Sutadi, mengatakan bahwa secara prinsip, harus dilihat terlebih dahulu apakah kegiatan yang dilakukan Yogi merupakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Pria yang juga Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini menyebut, karena perkara Yogi telah masuk dalam persidangan maka seluruh keputusan berada di tangan hakim berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.
Dia menjelaskan bahwa dalam konteks Starlink, harus dibedakan antara pengguna biasa, reseller resmi, dan pihk yang menyelenggarakan jasa internet sendiri. Kata Heru, pada prinsipnya reseller sangat dimungkinkan sepanjang ada kerja sama dengan Starlink dan menggunakan nama produk yang sesuai.
"Kalau tidak ada kerja sama dan kemudian menjual layanan internet dengan nama atau mereknya sendiri, maka harus memenuhi perizinan sebagai penyelenggara jasa internet," kata Heru saat dihubungi, Rabu.
Dia menegaskan, dengan adanya sistem pembayaran maka menunjukkan kegiatan yang dilakukan Yogi memenuhi unsur komersial sehingga tidak tepat jika disebut semata-mata kerja sosial. Katanya, pada model reseller, penjualan kembali dapat dilakukan apabila terdapat kerja sama yang menggunakan nama Starlink sesuai kebutuhan.
Heru mengatakan, konteks patungan beberapa orang yang membeli jaringan internet untuk digunakan bersama-sama, berbeda dengan seseorang yang secara rutin menjual akses internet kepada masyarakat. Dia menegaskan bahwa kerja sama dengan Starlink untuk menjual jaringan internet telah tersedia.
"Kalau seseorang menjual layanan internet dengan nama sendiri tanpa kerja sama tersebut, maka semestinya masuk rezim perizinan penyelenggara jasa internet. Jadi ukan soal ada atau tidaknya pembayaran," tutur Heru.
Kata Heru, perlu dicari keseimbangan antara penegakan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas. Katanya, tempat Yogi beroperasi yang masuk wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) memang membutuhkan akses internet, namun memberikan layanan berbayar tidak otomatis menjadi kegiatan sosial yang bebas dari regulasi.
Kata Heru, jika terdapat seseorang yang memang bertekad memberikan layanan, seharusnya didorong menjadi reseller resmi. Dia juga menyebut regulasi telekomunikasi saat ini sudah sangat jelas dan reseller resmi bisa menjadi solusi. Heru menegaskan Starlink seharusnya dapat memastikan apakah pembeli adalah reseller resmi atau bukan.
"Kalau memang seseorang menggunakan layanan Starlink untuk dijual kembali, Starlink semestinya dapat memastikan apakah pihak tersebut merupakan mitra resmi atau bukan. Jangan sampai perusahaan menikmati pertumbuhan penggunaan produknya, tetapi ketika terjadi persoalan hukum di lapangan seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pengguna lokal," ucap Heru.
Penjualan dengan Voucher adalah Titik Masalah
Pengamat Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, mengatakan bahwa tindakan penggunaan voucher untuk menjual jaringan internet tanpa izin merupakan titik permasalahan dalam kasus Yogi. Kata Alfons, unsur pelanggaran Yogi telah memenuhi, di samping harus ditindak pidana atau tidak.
Alfons menyebut, tindakan Yogi memang membantu pemerintah untuk memberikan infrastruktur internet, namun perizinan tidak boleh dikesampingkan. Katanya, jika niat Yogi yang ingin membantu sesuai dengan peraturan perizinan yang ada maka hasilnya akan sangat baik.
"Jadi jangan juga bilang seakan-akan kalau untuk kepentingan masyarakat kepentingan umum lalu kita boleh melanggar hukum itu gak bener juga gitu loh," kata Alfons saat dihubungi, Rabu.
Dia menegaskan bahwa memperjualbelikan jaringan internet bukan persoalan selama perizinan yang sesuai dengan aturan dijalankan. Katanya, bisnis akan lebih enak dijalankan ketika seseorang terdaftar sebagai ISP atau perusahaan penyedia jasa sambungan internet dan banyak cara yang dapat dilakukan tanpa melanggar hukum.
Dia mengatakan, menjerat pidana seseorang yang membantu penyebarluasan akses layanan internet di wilayah 3T memang tidak sejalan dengan tujuan negara untuk memperluas akses telekomunikasi. Namun, Alfons kembali menegaskan bahwa pelanggaran hukum tidak dapat dibenarkan.
Alfons mengatakan pemerintah yang menjadikan Starlink sebagai tulang punggung atau backbone internet dalam jangka panjang kurang baik atas alasan kedaulatan akses informasi. Kata Alfons pemerintah harus menyediakan tulang punggung internet yang lebih andal dibandingkan Starlink yang merupakan perusahaan asal Amerika Serikat ini.
Berdasarkan website resmi Starlink, reseller resmi adalah perusahaan independen yang telah disetujui secara resmi oleh Starlink untuk menjual produk dan layanan Starlink. Perusahaan-perusahaan ini hanya diizinkan beroperasi di lokasi di mana Starlink memiliki lisensi dan sertifikasi dari regulator setempat.
Reseller resmi diperbolehkan untuk menggabungkan perangkat keras dan layanan Starlink dengan layanan dan solusi bernilai tambah mereka sendiri untuk menyediakan penawaran lengkap kepada pengguna akhir.
Selain itu, untuk mendapatkan izin penyelenggara jasa internet dapat mengakses website Komdigi bagian e-Telekomunikasi untuk mendapatkan izin telekomunikasi terpadu penyelenggara jasa, jaringan, dan penomoran telekomunikasi di Indonesia.
Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan Komdigi menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh Yogi. Namun, kata Meutya, Komdigi tidak ingin memberikan intervensi dan melihat perlunya langkah solutif melalui pembinaan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya, melalui keterangan pers, Selasa (25/8/2026).
Dia mengatakan bahwa Sikakap memang telah terjangkau jaringan 4G, namun ketersediaan infrastruktur pendukung masih menjadi tantangan. Salah satunya belum tersedianya jaringan serat optik atau fiber optic, sementara layanan 4G di wilayah tersebut juga masih bergantung pada satu operator.
Menurut Meutya, kedua sisi tersebut perlu dilihat secara bersamaan. Karena itu, Komdigi tidak melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat dan itikad baik warga yang berupaya menghadirkan layanan internet.

Meutya mengatakan, pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurutnya, proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya.
Bentuk pembinaan, lanjut Meutya, dapat dilakukan dengan membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi aspek perizinan. Komdigi juga dapat membantu menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dalam ekosistem telekomunikasi yang resmi.
Dia menegaskan bahwa pendekatan pembinaan tersebut tidak bermaksud untuk menintervensi proses hukum yang tengah berjalan, melainkan sebagai solusi atas kebutuhan kotektivitas di Sikakap. Meutya mengatakan, secara umum seluruh daerah desa di Indonesia sudah terdapat koneksi 4G. Namun, belum semuanya adalah fiber optik, yang akan terasa sekali ketika ingin menggunakan internet dengan kecepatan yang baik.
"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil," ujar Meutya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































