tirto.id - Polres Kepulauan Mentawai menjelaskan awal mula pihaknya menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi dengan terdakwa Yogi Gilang Arya (39). Kasus ini dimulai dari adanya informasi masyarakat mengenai penyediaan internet dengan sistem berbayar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Darmadi Prapto Pamungkas, menerangkan bahwa dari informasi masyarakat itu kemudian ditelusuri tim penyelidik. Akhirnya, diketahui bahwa penyediaan internet oleh Yogi dilakukan secara mandiri tanpa badan hukum resmi.
"Perkara ini di tahun 2002 berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya kami melakukan lah serangkaian penyelidikan berkaitan dengan informasi itu. Terus untuk kegiatan itu ya, ada keuntungan lah dari kegiatan itu," kata Darmadi saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (26/8/2026).
Darmadi menerangkan, memang penyelidikan itu dimulai dari laporan tipe A yang dibuat oleh kepolisian atas adanya temuan. Permintaan keterangan Yogi pun dilakukan untuk mendalami konsep penyediaan jasa internet ini.
Menurut Darmadi, Yogi mengaku tidak bisa memukul rata pendapatan per hari atau per bulan karena tergantung dari jumlah pembelian voucher. Namun, alat yang digunakan untuk menyambungkan ke jaringan internet itu dipasang di sejumlah titik.
"Ini untuk teknis kegiatannya nih kan dia dia kayak seperti Starlink, habis itu ditempelkanlah di tiang-tiang itu seperti provider fiber optik gitu, habis itu kan orang masuknya kan bayar. Bergabung dengan itu berlangganan itu per konsumen itu setahu saya Rp1 juta gitu kan," tutur dia.
Dijelaskan Darmadi, memang Yogi telah melakukan pengurusan izin badan usaha penyediaan internet. Namun, hal itu dilakukan saat proses di kepolisian sudah berjalan.
"Diterima [sama penyidik informasi pengurusan izin]. Kita sampaikan juga ke koordinasi dengan JPU ya. Kan dia kan mengurus izinnya setelah berproses baru dia keluar izin ya, diurus izinnya gitu, kalau tidak salah September," ucap Darmadi.
Disampaikan Darmadi, dalam penyidikan kasus ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Kominfo setempat. Oleh karenanya, penetapan tersangka dirasa cukup karena penyediaan internet oleh Yogi dilakukan tanpa badan usaha resmi.
"Saya pun dapat info 2025 sudah masuk 4G. Jadi kan tidak ada lagi apa yang namanya enggak ada sinyal di Mentawai ini semua udah ada sinyal," ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































