tirto.id - Nama Yogi Gilang Arya Setia mencuat setelah pria 39 tahun asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, harus berhadapan dengan hukum karena menyediakan dan menjual kembali layanan internet berbasis Starlink. Berikut kronologi lengkap dan respons dari Komdigi.
Perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg yang menjerat Yogi Gilang itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Yogi sendiri telah ditahan sejak 8 Juli 2026 dan didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Meski telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Yogi tetap terseret perkara hukum karena aktivitas penyediaan layanan internet yang dijalankannya dipersoalkan dari sisi perizinan telekomunikasi.
Kronologi Kasus Yogi "Starlink"
Kasus yang menjerat Yogi bermula dari upayanya menghadirkan akses internet di wilayah yang konektivitasnya masih terbatas.
Pada 2024, Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap. Koneksi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat setempat karena kondisi jaringan telekomunikasi di Sikakap saat itu masih minim.
Tidak hanya warga, sejumlah instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat juga disebut menggunakan koneksi internet dari lokasi tersebut.

Melihat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, Yogi kemudian memperluas jangkauan jaringan yang tersedia. Ia mendirikan PT Mentawai Network Provider dan melalui perusahaan tersebut mulai menjual kembali layanan internet berbasis Starlink kepada pengguna di wilayah Sikakap.
Perusahaan itu kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sedangkan sejumlah perizinan operasional pendukung lainnya masih dalam proses.
Perkara hukum kemudian muncul ketika Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A pada Oktober 2025 atas dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Perkara tersebut selanjutnya bergulir hingga Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Yogi didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ia ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kini mendekam di Rutan Anak Air, Kota Padang.
Aparat menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas penyediaan layanan internet tersebut. Dari daftar barang bukti dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, terdapat satu unit internet kit merek Starlink dan satu unit modem Starlink tipe Gen3-V4.
Selain perangkat utama tersebut, aparat juga menyita sejumlah perangkat pendukung jaringan, yakni satu unit MikroTik RouterBoard 1100AHX4, satu unit converter HTB-31000, satu unit router Ruijie Reyee AX3100, satu unit inverter low frequency PV inverter merek Zamdon, serta satu unit baterai Livepo 2 berkapasitas 12 Volt/200 AH.
Barang bukti lainnya berupa voucher internet yang diduga dijual kepada pengguna. Tercatat 257 lembar voucher berkapasitas 2GB dengan harga Rp10.000 per voucher, 253 lembar voucher 6GB dengan harga Rp23.000 per voucher, serta 58 lembar voucher 10GB yang disebut sebagai voucher bonus.
SIPP PN Padang juga mencatat perangkat yang disita dari pihak lain, di antaranya satu unit router akses RG-EW1200 dan satu unit converter HTB-3100 yang disebut disita dari Anita Kristiani.
Selain itu, terdapat satu unit router akses RG-EW1200 dan satu unit converter HTB-3100 lainnya yang disebut disita dari Cici Monalisa Malau. Seluruh perangkat dan voucher tersebut tercantum dalam daftar barang bukti perkara Yogi.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Yogi, Romi, mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, terdapat sedikitnya tiga dugaan kejanggalan sejak tahap penyidikan.Pertama, penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena, menurut pihaknya, mekanisme tersebut lazim digunakan dalam penanganan perkara pidana yang dianggap serius, sedangkan Yogi disebut memiliki iktikad baik untuk menjalankan kegiatan usahanya yang dibuktikan dengan kepemilikan NIB.
Kedua, kuasa hukum mempersoalkan subjek hukum dalam perkara tersebut. Romi menyebut ketika laporan polisi diterbitkan pada 22 Oktober 2025, Yogi sudah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider, sehingga kegiatan usaha yang dipersoalkan semestinya dikaitkan dengan badan usaha tersebut.
Ketiga, penyitaan disebut dilakukan terhadap aset yang tercatat atas nama pribadi Yogi, bukan aset atas nama PT Mentawai Network Provider. Atas dasar itu, kuasa hukum menilai terdapat persoalan formil dalam proses hukum yang berjalan.
Pihak kuasa hukum juga berpandangan bahwa persoalan tersebut semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif, mengingat ketentuan yang disangkakan berkaitan erat dengan penyelenggaraan dan perizinan telekomunikasi.
Karena itu, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi. Selain menjadi upaya hukum bagi kliennya, permohonan tersebut juga didorong oleh kekhawatiran bahwa penahanan Yogi dapat membuat layanan internet yang selama ini digunakan masyarakat Sikakap terhenti atau terganggu.
Respons Komdigi soal Yogi Starlink
Di tengah bergulirnya perkara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut memberikan tanggapan. Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap perkara Yogi.
Namun, Komdigi melihat persoalan tersebut dari dua sisi sekaligus, di satu sisi, penyediaan layanan internet memang harus dilakukan dengan izin, namun di sisi lain, masyarakat Desa Sikakap memang membutuhkan akses internet dengan kualitas yang lebih baik.
Menurut Meutya, Sikakap sebenarnya telah terjangkau jaringan 4G, tetapi infrastruktur pendukungnya masih menghadapi keterbatasan. Wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic, sedangkan layanan 4G juga masih bergantung pada satu operator.
Kondisi tersebut membuat kualitas dan pilihan layanan internet bagi masyarakat belum sebaik di wilayah lain. Karena itu, menurut Komdigi, kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas tidak dapat dipisahkan dari persoalan perizinan yang menjadi dasar perkara Yogi. Komdigi kemudian menawarkan pendekatan pembinaan sebagai jalan keluar.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya dalam siaran pers resmi Komdigi, Selasa (25/8/2026).
Bentuk pendekatan pembinaan dapat berupa membantu proses perizinan atau menghubungkan pelaku usaha dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang telah memiliki izin, sehingga kegiatan tersebut dapat masuk ke dalam ekosistem telekomunikasi resmi sebagai reseller.
Pendekatan tersebut, menurut Meutya, sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah pembinaan dan korektif, sementara instrumen hukum pidana ditempatkan sebagai solusi terakhir.
Ia menegaskan bahwa pendekatan pembinaan Komdigi tidak berarti mencampuri proses hukum Yogi, melainkan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah untuk memastikan kebutuhan konektivitas masyarakat tetap terpenuhi sekaligus mendorong kegiatan telekomunikasi berjalan sesuai ketentuan.
Meutya juga menyoroti persoalan konektivitas di wilayah terpencil secara lebih luas. Pemerintah, kata dia, terus memperkuat infrastruktur telekomunikasi, termasuk melalui pelelangan frekuensi 1,4 GHz untuk penetrasi layanan Fixed Wireless Access (FWA).
Pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil. Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi daerah seperti Mentawai, meskipun pembangunan infrastrukturnya membutuhkan waktu.
"Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujar Meutya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































