Menuju konten utama

Update Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Gaji dan Pelantikan

Update masa kerja pantarlih Pemilu 2024 yang berubah dan jadwal pelantikannya.

Update Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Gaji dan Pelantikan
Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Khrisna Hannan menunjukkan alat-alat perlengkapan pencocokan dan penelitian di hadapan anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih melalui video conference di KBRI Kuala Lumpur, Selasa (17/4/2018). ANTARAFOTO/Fandhyta Indra

tirto.id - Seiring keputusuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru terkait jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ditunda, secara tidak langsung update masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 juga ikut berubah.

Proses pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 digeser dari awalnya akan digelar pada 6 Februari 2023, menjadi 12 Februari 2023.

Penundaan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ini berkaitan dengan kebijakan KPU yang menambahkan jadwal pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari tanggal 5 Februari hingga 11 Februari 2023. Artinya, pelantikan Pantarlih akan dilaksanakan setelah pemetaan TPS rampung.

Tak hanya jadwal pelantikan saja, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 beserta penetapan nama anggota juga ikut diundur, yakni setelah pemetaan TPS selesai dilakukan.

KPU mengumumkan update masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 beserta jadwal pelantikan dan penetapan anggota terbaru melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.

Meskipun ada penundaan terkait jadwal pelantikan dan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, gaji Pantarlih Pemilu 2024 tak ikut berubah, yakni KPU masih menetapkan besaran honornya berkisar Rp1 juta per anggota.

Update Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Terbaru dan

Mengutip Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai setelah pemetaan TPS selesai dan resmi dilantik.

Berikut jadwal dan tahapan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru, lengkap dengan update masa kerja Pantarlih Pemilu 2024;

- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari - 28 Januari 2023

- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari - 31 Januari 2023

- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 3 Februari - 5 Februari 2023

- Pemetaan TPS: 5 Februari - 11 Februari 2023

- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 11 Februari

- Pelantikan Pantarlih: 12 Februari 2023

Sementara itu, terkait masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, menyesuaikan dengan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru, yakni akan dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.

Mekanisme Penetapan Nama Anggota Pantarlih Pemilu 2024

Terkait mekanisme penetapan nama anggota Pantarlih Pemilu 2024, terdapat 6 hal yang harus diperhatikan sesuai PKPU Nomor 67 Tahun 2023, di antaranya;

1. PPS menyampaikan hasil seleksi dengan dasar dari hasil restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan

2. Penetapan anggota Pantarlih Pemilu 2024 didasarkan dari persetujuan KPU Kabupaten/Kota dengan dilengkapi berita acara hasil seleksi calon Pantarlih, paling lambat satu hari setelah pelaksanaan restrukturisasi dan pemetaan TPS dengan mengacu pada keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota

3. Mengumumkan calon Pantarlih terpilih yang didasarkan pada hasil restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu 2024

4. Mengumumkan hasil seleksi di tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media informasi

5. Mengangkat sekaligus melantik calon Pantarlih yang sudah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih

6. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra