Menuju konten utama

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Lembaga yang Menanganinya

Alur penanganan pelanggaran pemilu yang menimbulkan sengketa dalam pemilu diawali dengan proses pelaporan atau permohonan. Simak penjelasannya di sini.

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Lembaga yang Menanganinya
Ilustrasi alur penyelesaian sengketa pemilu. Koordinator Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Propinsi Jawa Timur Totok Hariyono (Kanan) memberikan arahan saat Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan dalam Pemilu Serentak 2020 di Kantor Bawaslu Blitar, Jawa Timur, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.

tirto.id - Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pelaksanaannya berasaskan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, dengan dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Meski telah diatur sedemikian rupa, pemilu sebagai arena kompetisi politik berpotensi menimbulkan masalah hukum, termasuk sengketa pemilu, baik dalam proses maupun terkait hasilnya.

Sengketa pemilu bisa terjadi antarpeserta pemilu, bisa juga menyangkut peserta pemilu dan penyelenggara. Lantas, apa lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa pemilu? Bagaimana alur penyelesaian sengketa pemilu?

Lembaga yang Berwenang Menyelesaikan Sengketa Pemilu

Tak bisa dimungkiri, dalam pelaksanaan pemilu kemungkinan besar akan terjadi sengketa pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, peraturan perundang-undangan pemilu telah mengatur beberapa lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilu.

1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Bawaslu adalah lembaga yang mengurus sengketa proses pemilu, mencakup sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang disebabkan oleh keputusan KPU. Hasil putusan Bawaslu dalam sengketa pemilu bersifat final, kecuali berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu; penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD; serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

2. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Bila putusan Bawaslu terkait sengketa pemilu tidak diterima oleh pihak yang bersengketa, mereka dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Secara normatif, PTUN berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pemilu setelah pihak yang bersengketa telah melalui seluruh upaya administratif di Bawaslu.

3. Mahkamah Konstitusi (MK)

Penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sengketa hasil pemilu di tingkat daerah maupun nasional. Pengajuan permohonan sengketa hasil pemilu di MK harus dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam setelah diumumkan hasil pemilu. Bila permohonan diterima, MK akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan persidangan untuk menyelesaikan sengketa ini.

4. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung melayani alur penanganan pelanggaran pemilu dalam aspek administratif. Permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilu harus diajukan langsung kepada Ketua MA melalui Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara.

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu

Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, sengketa pemilu terbagi menjadi dua, yakni sengketa antarpeserta pemilu serta sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara.

Terdapat beberapa perbedaan terkait alur penyelesaian sengketa pemilu antarpeserta pemilu serta antara peserta pemilu dan pihak penyelenggara. Berikut ini penjelasan alur penyelesaian sengketa pemilu:

A. Alur penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu

Sengketa antarpeserta pemilu terjadi karena ada hak yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain dalam salah satu tahapan pemilu. Berikut ini alur penanganan pelanggaran pemilu yang menimbulkan sengketa antarpeserta:

1. Mengajukan permohonan tertulis atau lisan kepada Bawaslu

Permohonan sengketa pemilu dilayangkan kepada Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau Panwaslu kecamatan (selanjutnya disebut Bawaslu).

Permohonan harus memuat identitas pemohon, identitas termohon, dan kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta pemilu.

Penyampaian permohonan tersebut dapat diwakilkan oleh tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Pengajuan permohonan ini dapat disertai dengan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan sengketa dan/atau bukti.

2. Bawaslu memeriksa permohonan

Bawaslu memeriksa permohonan untuk meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta pemilu. Hasil pemeriksaan pada tahap ini akan menjadi bahan dalam memutus permohonan sengketa antarpeserta pemilu.

3. Bawaslu mempertemukan pihak yang bersengketa

Dalam proses mengeluarkan putusan permohonan sengketa antarpeserta pemilu, Bawaslu harus mempertemukan para pihak yang bersengketa. Dengan didampingi Bawaslu, pihak yang bersengketa melakukan musyawarah mufakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

4. Bawaslu memutuskan hasil kesepakatan terkait penyelesaian sengketa pemilu

Jika pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dalam musyawarah untuk mufakat, Bawaslu menuangkan hasil kesepakatan ke dalam putusan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu sesuai dengan Formulir Model PSPP-22.

Sebaliknya, jika tidak bersepakat, Bawaslu harus tetap menuangkan ketidaksepakatan pemohon dan termohon ke dalam berita acara. Kemudian, pihak Bawaslu memeriksa dan mengkaji kronologi atau bukti yang disertakan dalam permohonan sengketa. Bawaslu berhak memutus penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hasil penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu dituangkan dalam putusan yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-22.

5. Hasil putusan dibacakan dan disiarkan

Putusan sengketa antarpeserta pemilu, baik oleh Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu, bersifat mengikat.

Putusan yang telah ditetapkan harus dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, harus menyiapkan salinan putusan sengketa antarpeserta pemilu untuk diberikan kepada pemohon dan termohon.

Salinan putusan itu ditembuskan kepada pengawas pemilu 1 tingkat di atasnya dan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK, sesuai tingkatannya, paling lama sehari sejak putusan dibacakan. Penyampaian salinan putusan harus disertai dengan tanda terima salinan putusan sengketa antarpeserta pemilu yang disebut sesuai dengan Formulir Model PSPP-22.

Selain diberikan dan ditembuskan, salinan putusan sengketa antarpeserta pemilu juga harus diumumkan di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta situs web resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebagai catatan, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu melalui Panwaslu Kecamatan wajib dilakukan dengan lebih dulu berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

B. Alur penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu

Sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan pemilu tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sengketa ini juga termasuk perselisihan hasil pemilu.

Dijelaskan pada Pasal 473, perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi diterapkan jika jenis pelanggarannya termasuk kategori tersebut.

Berikut ini alur penanganan pelanggaran pemilu yang melibatkan peserta dan penyelenggara:

1. Mengajukan permohonan sengketa pemilu

Pengajuan permohonan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dapat dilakukan secara langsung dan secara tidak langsung (melalui laman SIPS) pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model PSPP-01.

Permohonan disampaikan paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota, yang menjadi penyebab sengketa. Apabila telah melewati jangka waktu tersebut, permohonan penyelesaian sengketa pemilu tidak dapat diterima.

Pemohon dapat menunjuk kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus untuk mendampingi atau mewakili pemohon, termohon dan/atau pihak terkait dalam tahapan penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Kuasa hukum yang ditunjuk merupakan advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai advokat.

Di lain pihak, termohon juga dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari jaksa pengacara negara, atau pihak yang mewakili termohon dalam penyelesaian sengketa sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Permohonan sengketa pemilu diterima oleh petugas

Permohonan yang diajukan diterima oleh petugas penerima permohonan yang telah ditugaskan oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai tingkatannya.

3. Petugas memeriksa kelengkapan permohonan yang diajukan

Petugas penerima permohonan selanjutnya memeriksa kelengkapan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau kuasa hukumnya. Petugas penerima laporan di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, mencatat permohonan sengketa antara peserta dan penyelenggara ke dalam buku penerimaan permohonan yang dibuat sesuai Formulir Model PSPP-24.

4. Petugas memberikan tanda terima

Petugas penerima permohonan memberikan tanda terima penyerahan permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-03. Petugas penerima permohonan kemudian mengunggah permohonan ke dalam SIPS.

5. Petugas menyerahkan dokumen permohonan kepada ketua atau anggota Bawaslu

Dokumen permohonan diserahkan kepada ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, atau ketua dan anggota bawaslu Kabupaten/Kota, untuk dilakukan rapat pleno guna mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan material. Rapat pleno dilaksanakan pada hari yang sama terhitung sejak permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasa hukum.

Bila permohonan dinyatakan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi permohonan paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota. Jika telah lengkap, rapat pleno akan menetapkan permohonan pemohon untuk diregister.

6. Permohonan dicatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa pemilu

Permohonan yang sudah lengkap kemudian dicatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa pemilu sesuai Formulir Model PSPP-25. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, menuangkan hasil rapat pleno dalam berita acara verifikasi yang dibuat sesuai dengan formulir Model PSPP-04.

7. Bawaslu melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon

Mediasi dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister. Hasil perundingan kesepakatan dituangkan ke dalam berita acara mediasi pada saat pelaksanaan perundingan kesepakatan yang dibuat sesuai Formulir Model PSPP-17.

Jika hasil mediasi mencapai kesepakatan antara pemohon dan termohon, materi kesepakatan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa pemilu dilaksanakan melalui jalur adjudikasi (penyelesaian perkara).

Apabila mediasi menghasilkan pernyataan kesepakatan antara kedua pihak, berita acara mediasi dibahas dan ditetapkan oleh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai, dengan tingkatannya melalui rapat pleno untuk dituangkan dalam putusan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibuat dengan Formulir Model PSPP-19, dapat dipertanggungjawabkan, serta dibacakan secara terbuka.

8. Bawaslu menyiapkan salinan putusan mediasi

Salinan putusan mediasi itu disampaikan kepada pihak pemohon dan termohon paling lama satu hari terhitung sejak putusan dibacakan. Penyampaian putusan harus disertai dengan tanda terima salinan putusan mediasi yang dibuat sesuai dengan formulir Model PSPP-26.

9. Putusan mediasi diumumkan

Putusan mediasi harus diumumkan di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dan/atau laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.

10. Mekanisme adjudikasi dilakukan jika kedua pihak tidak bersepakat dalam mediasi

Jika pihak pemohon dan termohon tidak bersepakat, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan melalui mekanisme adjudikasi.

Pelaksanaan adjudikasi dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan keberimbangan kedudukan pihak pemohon dan termohon.

Adjudikasi dilaksanakan dengan agenda pembacaan permohonan pemohon; pembacaan jawaban termohon; pembacaan permohonan terkait, jika ada; pemeriksaan alat bukti; penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait; serta pembacaan putusan.

Contoh Kasus Sengketa Pemilu

Salah satu contoh sengketa pemilu adalah manipulasi hasil suara pemilu. Kasus seperti ini kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan.

Dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjudul “Potensi Sengketa Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”, sejumlah potensi sengketa pemilu di antaranya terjadi di tahap pencalonan peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Contoh kasus sengketa pemilu juga kerap ditemukan di tahap kampanye. Hal ini biasanya berkaitan dengan kampanye di luar jadwal, di tempat yang dilarang, berisi SARA, dan menggunakan fasilitas negara.

Contoh kasus sengketa pemilu dapat dengan mudah ditelusuri, baik di tingkat daerah maupun pusat. Sebagai misal, pada 18 Desember 2020, MK merilis siaran bahwa mereka telah menerima 21 permohonan sengketa di pilkada 2020.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Politik
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin