tirto.id - Pendaftaran Bawaslu Provinsi untuk periode 2023-2028 telah dibuka mulai bulan April 2023 lalu. Oleh karena itu, informasi terkait gaji, tugas, dan wewenang Bawaslu perlu diketahui oleh peserta yang telah memasukkan lamaran.
Adapun pendaftaran tersebut dimulai pada tanggal 17 April hingga 3 Mei 2023. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar seperti berkewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 35 tahun, pendidikan minimal Strata 1 (S1), dan lain sebagainya.
Selain itu, pelamar juga harus menyertakan sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah surat lamaran, surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, dan dokumen pendukung lainnya.
Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019, gaji atau uang kehormatan yang diberikan setiap bulan kepada Bawaslu sebagai berikut:
1. Bawaslu
Ketua: Rp38.799.000
Anggota: Rp35.987.000
2. Bawaslu Provinsi
Ketua : Rp18.194.000
Anggota: Rp16.709.000
3. Bawaslu Kabupaten/Kota
Ketua: Rp11.540.700
Anggota: Rp10.415.700
4. DKPP
Ketua: Rp25.866.000
Anggota: Rp23.991.000
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut adalah tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu:
Tugas Bawaslu
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu
3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu;
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
- Sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- Penetapan hasil Pemilu;
6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan meliputi:
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu
12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU
13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang Bawaslu
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu
2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu
3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang
4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu
5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu
8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN
10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN
11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Bawaslu
1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto