tirto.id - Melampirkan pas foto menjadi salah satu syarat pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 yang dibuka mulai 11 hingga 22 Desember 2023. Pelamar perlu mengetahui warna dan ukuran pas foto yang sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan suatu kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Regulasi itu menjelaskan bahwa anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS. Mereka yang terpilih harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
Ukuran Pas Foto KPPS Pemilu 2024 dan Background
KPU mengumumkan salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan oleh calon anggota KPPS adalah pas foto. Pas foto yang diserahkan saat pendaftaran wajib memenuhi ketentuan ukuran dan warna.
Berdasarkan unggahan KPU di Instagram Instagram @kpu_ri, Selasa (12/12/2023), pas foto pendaftar harus berwarna bukan hitam putih. Pas foto juga harus memiliki ukuran 4 x 6.
Mengenai background atau warna latar belakang foto tidak dijelaskan secara spesifik oleh KPU. Jumlah lembaran pas foto yang harus dilampirkan juga tidak disebutkan dalam pengumuman.
Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Persyaratan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari dua jenis yaitu persyaratan umum berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan kelengkapan dokumen persyaratan yang ditentukan oleh KPU RI. Berikut ini adalah rinciannya:
1. Kriteria Anggota KPPS
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2. Persyaratan Kelengkapan Dokumen Anggota KPPS
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- sehat secara rohani;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h . Pas Foto Berwarna 4x6.
Jadwal dan Tahapan Seleksi Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Pembentukan KPPS Pemilu 2024 berlangsung mulai 11 Desember 2023 atau sejak pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dirilis. Rangkaian seleksi akan berakhir ketika masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Berikut ini adalah rincian lengkap jadwal dan tahapan seleksi pendaftaran KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Keputusan KPU No 1669 Tahun 2023:
- 11 – 15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- 11 – 20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- 11 – 22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 23 – 25 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 23 – 28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- 29 – 30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
- 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy