Menuju konten utama

Ketentuan Materi Debat Pilpres 2024 Menurut PKPU

Berikut materi debat capres dan cawapres pemilu 2023 menurut PKPU serta tema yang diusung dalam debat.

Ketentuan Materi Debat Pilpres 2024 Menurut PKPU
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Debat capres dan cawapres Pilpres 2024 putaran pertama akan digelar pada Selasa, 12 Desember 2023 dan akan ditayangkan di saluran televisi nasional Indonesia. Materi yang akan dibahas dalam debat sudah ditentukan.

Debat pilpres akan dilakukan sebanyak 5 kali, debat kedua akan dilaksanakan pada 22 Desember 2023. Kemudian, debat sesi ketiga hingga kelima akan berlangsung pada awal tahun 2024 di bulan Januari dan Februari. Jadwalnya berturut-turut akan digelar pada 7 dan 21 Januari, serta terakhir 4 Februari 2024.

Debat akan digelar sebanyak tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa di setiap kali debat pasangan capres dan cawapres harus saling mendampingi.

Idham Holik bilang bahwa jika pada jadwal debat capres, maka yang akan berdebat adalah capresnya. Begitu pula saat debat cawapres, maka yang akan menjadi aktor utamanya adalah cawapres.

Debat akan diselenggarakan selama 2,5 jam atau 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Dari total 120 menit tersebut akan dibagi menjadi enam segmen yang terdiri dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi misi serta program kerja dan penutup.

Materi Debat Pilpres 2024

Materi debat Pilpres 2024 diatur dalam Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang berbunyi:

(1) Materi Debat Pasangan Calon merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. Memajukan kesejahteraan umum;
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

(2) Selain materi debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi debat calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden mengacu pada materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2).

Pasal 22 ayat (1) huruf a menyatakan materi kampanye Pemilu meliputi visi, misi, dan program pasangan calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan ayat (2) berbunyi visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.

Tema Debat Pilpres 2024

Tema debat capres yang akan diusung dalam debat capres cawapres merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Berikut ini adalah jadwal lengkap debat capres cawapres Pemilu 2024 beserta dengan temanya:

Debat 1 – Selasa, 12 Desember 2023: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi

Debat 2 – Jumat, 22 Desember 2023: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.

Debat 3 – Minggu, 7 Januari 2024: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

Debat 4 – Minggu, 21 Januari 2024: Energi, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Mineral, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, Masyarakat Adat.

Debat 5 – Kamis, 4 Februari 2024: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-Covid Society), Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora