tirto.id - Perbincangan hangat saat ini tengah berlangsung menyoal perbedaan format dalam debat capres dan cawapres pada Pemilu 2019 dan 2024.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2019 debat capres dan cawapres berlangsung sebanyak 5 kali dengan format: 1 kali debat khusus untuk cawapres tanpa dihadiri capres, 2 kali debat khusus untuk capres tanpa dihadiri cawapres, dan 2 kali debat pasangan capres dan cawapres.
Sementara itu, pada Pemilu 2024 debat masih akan berlangsung sebanyak 5 kali namun dengan format yang berbeda. Jika pada 2019 ada kesempatan khusus untuk masing-masing capres dan cawapres hadir sendiri berdebat. Kali ini, capres dan cawapres akan hadir berpasangan di setiap kali penyelenggaran debat.
Namun demikian, dari 5 kali debat yang akan berlangsung akan dibagi menjadi dua kesempatan khusus untuk capres dan cawapres. Ada 3 kali debat yang dikhususkan untuk capres dan 2 kali untuk debat cawapres.
Dengan kata lain, setiap pasangan capres dan cawapres akan tetap hadir dalam 5 kali debat, namun porsi bicara setiap kali debat akan disesuaikan dengan jadwal khusus yang dimiliki oleh capres dan cawapres.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menjelaskan pada Kamis, 30 November 2023, alasan perbedaan itu dimaksudkan supaya publik semakin yakin terhadap kerjasama antara capres dan cawapres.
Hasyim juga memaparkan ketika debat cawapres berlangsung, maka proporsi cawapres berbicara akan lebih banyak, demikian juga sebaliknya.
Bagaimana Format Debat Capres dan Cawapres 2024?
Berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, debat capres cawapres akan diselenggarakan selama 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Dari total 120 segmen dibagi menjadi enam segmen, dengan kata lain per segmen debat akan memiliki durasi 20 menit. Sementara itu, untuk jeda iklan, KPU menerangkan bahwa iklan yang akan ditampilkan adalah iklan layanan masyarakat.
Komisioner KPU RI, August Mellaz dalam keterangannya pada Kamis, 23 November 2023 mengatakan bahwa akan ada total 5 kali debat capres cawapres.
Debat pertama dan kedua akan digelar pada Desember 2023. Sementara debat ketiga hingga kelima akan dilaksanakan pada awal tahun 2024.
Tema yang akan diusung dalam debat capres cawapres merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Aturan debat capres dan cawapres 2024 telah tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menurut ketentuan butir 1, KPU melaksanakan debat pasangan capres dan cawapres sebanyak 5 kali. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 3 kali untuk debat calon presiden.
- 2 kali untuk debat calon wakil presiden.
Apabila ada capres atau cawapres yang berhalangan hadir, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lamba 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
- KPU mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan lain dalam memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon apabila terdapat alasan ketidakhadiran.
Pasal 51
- Penyelenggaraan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
- Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa kampanye Pemilu.
- Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
- Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim kampanye pemilu tingkat nasional masing-masing pasangan calon.
- Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
- KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat pasangan calon.
- KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra