Menuju konten utama

Biaya Tes Kesehatan Petugas KPPS Pemilu 2024 & Lokasi Tes

Biaya tes kesehatan untuk daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 di puskesmas berbeda-beda mengikuti peraturan masing-masing daerah, berikut kisarannya.

Biaya Tes Kesehatan Petugas KPPS Pemilu 2024 & Lokasi Tes
Petugas pengamanan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas TPS mengikuti apel kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 di lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (11/2). Apel kesiapan yang diikuti PPK, KPPS, dan seluruh personel yang terlibat dalam proses pilkada guna menyukseskan pesta demokrasi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota periode 2017-2022 pada 15 Ferbruari mendatang. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/17.

tirto.id - Salah satu syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 adalah surat keterangan sehat jasmani. Surat keterangan sehat bisa diperoleh calon pendaftar dengan mengikuti tes kesehatan.

Ada beberapa lokasi yang diakui oleh panitia untuk melakukan tes kesehatan, salah satunya puskesmas. Selain lokasi, pendaftar juga perlu mempertimbangkan biaya melakukan tes kesehatan untuk daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 di fasilitas kesehatan terdekat.

KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Satu KPPS terdiri dari tujuh orang, meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Jika di TPS tidak ada Satuan Linmas (Perlindungan Masyarakat), anggota keempat dan ketujuh merangkap tugas pengamanan.

Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 dibuka dari 11-15 Desember 2023. Mereka yang terpilih akan menjalankan tugas dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Ada pun gaji yang ditawarkan untuk ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000 dan anggota KPPS Rp1.100.000 untuk masa kerja satu bulan tersebut.

Lokasi untuk Tes Kesehatan Petugas KPPS 2024

Dokumen surat keterangan sehat jasmani dibuat oleh dokter fasilitas kesehatan yang menyatakan seseorang memiliki fisik sehat. Surat ini bisa diperoleh dengan melakukan serangkaian tes kesehatan di faskes.

Ada pun tempat fasilitas kesehatan yang bisa menjadi rujukan bagi pendaftar KPPS 2024 terdiri dari puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), rumah sakit, dan klinik terdekat.

Pokok data tes kesehatan yang harus ada dalam Surat Kesehatan Jasmani meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kadar kolesterol. Di samping itu, pelamar petugas KPPS juga harus sehat secara rohani yang menunjang kesehatan jasmaninya.

Seleksi KPPS 2024 akan mengutamakan pelamar yang diketahui tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbid). Contoh penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru, dan penyakit imun.

Aktivitas KPPS, sekali pun berlangsung singkat, memerlukan kondisi fisik dan mental yang baik karena tekanan kerjanya tinggi.

Biaya Tes Kesehatan KPPS di Puskesmas 2024

Biaya tes kesehatan KPPS di puskesmas bisa berbeda-beda mengikuti peraturan masing-masing daerah. Kendati demikian, tarif ini cenderung murah dibandingkan melakukan tes kesehatan di rumah sakit atau klinik.

Di wilayah DKI Jakarta, biaya tes kesehatan umum di puskesmas berkisar antara Rp10.000 hingga Rp60.000. Perbedaan harga tes kesehatan ini dibedakan dari jenis tes yang dilakukan.

Lalu, di wilayah D.I. Yogyakarta, harga tes kesehatan di puskesmas mulai dari Rp10.000 hingga Rp30.000 menyesuaikan jam kerja puskesmas. Jika tes dilakukan di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya tambahan.

Kemudian di wilayah Jawa Timur, tarif tes kesehatan di puskesmas mulai dari Rp15.500. Pasien mungkin akan dikenakan biaya tambahan berupa biaya administrasi sekitar Rp7.500.

Biaya tes kesehatan juga bisa gratis bagi peserta BPJS. Penerapan tes kesehatan gratis untuk peserta BPJS ini diterapkan di berbagai lokasi puskesmas salah satunya Puskesmas Tembelang, Jombang.

Mengutip laman Puskesmas Tembelang, misalnya, biaya tes kesehatan di di Kabupaten Jombang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020. Tarif ini mungkin tidak jauh berbeda dengan puskesmas di kota atau kabupaten lain.

Berikut tarif pemeriksaan kesehatan umum di Puskesmas Tembelang yang diperbarui per 9 Juni 2023 untuk pasien umum:

  1. Pemeriksaan umum di jam kerja: Rp10.000
  2. Pemeriksaan umum diluar jam kerja: Rp15.000
  3. Konsultasi antar unit: Rp5.000
  4. Pemeriksaan kesehatan pelajar/umum: Rp10.000
  5. Pemeriksaan calon pengantin (perorangan): Rp25.000
  6. Pemeriksaan haji: Rp 40.000
  7. Pelayanan konsultasi psikologi: Rp 20.000
  8. Pelayanan Tumbuh Kembang: Rp20.000
  9. Pemeriksaan tonometri: Rp20.000
  10. Pemeriksaan refraktometri: Rp20.000
  11. Tes kebugaran non program (per orang): Rp20.000
  12. Surat keterangan visum et repertum luar di puskesmas: Rp50.000
  13. Administrasi klaim asuransi dan rekam medis: Rp25.000
  14. Salinan rekam medis: Rp25.000
  15. Surat keterangan kematian: Rp 10.000
  16. Tarif pemeriksaan menjadi gratis untuk pasien KIS, BPJS, KJS, dan pasien KTP Jombang kecuali Surat Keterangan Sehat dan pemeriksaan CJH.

Syarat Daftar Petugas KPPS 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 setidaknya membutuhkan 5,7 ribu orang anggota KPPS. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempatkan petugas KPPS di sekitar 820.161 unit TPS seluruh Indonesia.

Anggota KPPS direkrut dari putra daerah yang bertempat tinggal di lokasi pemungutan suara. Proses pendaftarannya pun mudah dan bisa disimak informasinya dalam tautan ini.

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS 2024. Persyaratan itu diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia; Usia minimal 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik minimal selama lima tahun terakhir;
  • Tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu minimal selama lima tahun terakhir;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, PPS, dan PPK;
  • Berpendidikan paling rendah SLTA/SMA atau sederajat;
  • Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Belum pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Penyelenggara Pemilu;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan (suami/istri) dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Baca juga artikel terkait KPPS PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy