Menuju konten utama

Berapa Gaji PKD Pemilu 2024 dan Apa Saja Tugasnya?

Berapa gaji PKD Pemilu 2024? Apa saja tugas PKD Pemilu 2024 dan wewenangnya? Berikut penjelasannya.

Berapa Gaji PKD Pemilu 2024 dan Apa Saja Tugasnya?
Ilustrasi pemilu Indonesia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bawaslu mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan melibatkan petugas pengawas di setiap jenjang wilayah. Pengawasan di level desa atau kelurahan melibatkan PKD.

PKD adalah singkatan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. Karena itu, PKD disebut juga Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Desa.

Di Pemilu 2024, para petugas PKD Desa mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di level wilayah kelurahan/desa, mulai dari tahap pendataan pemilih hingga kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara.

Dengan demikian, masa kerja PKD adalah sepanjang tahapan Pemilu 2024 berlangsung. Mengutip dari laman resmi bawaslu, ada kemungkinan masa kerja PKD 2024 mendapat perpanjangan hingga Pilkada Serentak 2024.

Selain PKD, di setiap wilayah kelurahan/desa juga ada pengawas TPS. PKD dan Pengawas TPS Pemilu 2024 berasal dari masyarakat yang memenuhi syarat dengan usia minimal 21 tahun.

Jumlah PKD Pemilu 2024 adalah 1 orang untuk setiap kelurahan/desa. Sementara jumlah pengawas TPS Pemilu 2024 juga satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara.

Berapa Gaji PKD Pemilu 2024?

Gaji PKD dalam Pemilu 2024 senilai Rp1.100.000 per bulan. Honor PKD Pemilu 2024 tadi lebih tinggi Rp200.000 daripada gaji yang diterima Panwaslu Desa di Pemilu 2029.

Gaji PKD Desa tersebut sedikit lebih tinggi daripada honor petugas TPS Pemilu 2024 yang senilai Rp750.000 per bulan.

Anggota PKD Pemilu 2024 juga mendapatkan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diberikan sebagai upaya antisipasi serta perlindungan terhadap masing-masing pengawas selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Apa Saja Tugas PKD Pemilu 2024?

Tugas utama PKD adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa masing-masing. Tugas PKD Desa lainnya adalah membina dan mengawasi pelaksanaan kewajiban pengawas TPS.

Adapun tugas Pengawas TPS, sesuai ketentuan pasal 114, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah mengawasi:

  • Persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara
  • Persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara
  • Pergerakan hasil penghituangan suara dari TPS ke PPS.

PKD Pemilu 2024 juga memiliki tugas rutin, yakni melaporkan hasil pengawasannya pada Panwascam (Pengawas Kecamatan) secara periodik selama tahapan pemilu. Para petugas PKD pun wajib menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran aturan pemilu ke Panwaslu Kecamatan.

Tugas, wewenang, dan kewajiban PKD Pemilu 2024 diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109, dan 110.

Berikut detail tugas PKD Pemilu 2024 beserta wewenang dan kewajibannya:

1. Tugas PKD Pemilu (Pasal 108 UU Pemilu):

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye;
  • Pendistribusian logistik Pemilu;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

c. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

d. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa; dan

f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Wewenang PKD Pemilu (Pasal 109 UU Pemilu):

  • a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  • b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  • c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban PKD Pemilu (Pasal 110 UU Pemilu):

  • a. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  • b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  • c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  • d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
  • e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait GLOSARIUM PEMILU atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Addi M Idhom