tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menjelaskan lembaganya sedang mengajukan peningkatan honor Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
KPU bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat menaiki honor petugas Pemilu. Kenaikan honor yang diajukan 3 kali lipat lebih besar dibandingkan saat Pemilu 2019.
"Kami bersama Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati bersama mengenai peningkatan honor bagi para petugas pengawas Pemilu 2024 mendatang," kata Hasyim pada Selasa (7/6/2022).
Dilansir dari Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016, besaran petugas KPPS pada 2019 sebesar Rp550 ribu untuk ketua, Rp500 ribu untuk anggota, dan Rp400.000 ribu untuk petugas Linmas.
Hasyim menjelaskan bahwa peningkatan honor itu sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan sehingga bisa membuat kinerja mereka lebih baik. Upaya menaikkan honor ini juga mengantisipasi tak terjadinya lagi banyaknya petugas pemilu yang meninggal.
"Hal ini sebagai salah satu upaya kami untuk mengantisipasi terjadinya kasus kematian saat bertugas seperti yang terjadi pada tahun 2019," ujarnya.
Selain itu dalam proses seleksi para petugas KPPS dan pengawas Pemilu lainnya juga akan dilakukan pengecekan kondisi kesehatan.
"Nanti kondisi kesehatan akan menjadi salah satu aspek penentu apakah seseorang bisa ditunjuk menjadi petugas," jelasnya.
Menanggapi pengajuan peningkatan honor, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui bila itu dilakukan di aspek level dasar pada petugas Pemilu.
"Insentif dinaikkan mungkin dari Rp500 ribu per bulan bagi ad hoc yang ada di TPS, menjadi semisal Rp1,5 juta. Itu masih masuk akal," jelas Tito.
Namun dirinya tidak menyetujui bila ada peningkatan dengan persentase serupa pada taraf tunjangan kinerja yang nominalnya mencapai puluhan juta.
"Mau dinaikkan dari Rp50 juta menuju Rp150 juta, belum yang termasuk 548 kabupaten dan kota yang sekian orang, dan mengakibatkan lonjakan tinggi sekali. Kalau naiknya 50 persen masih bisa diterima. Tolong dihitung kemampuan fiskal kita, kenaikan 50 persen masih masuk akal untuk menunjang kinerja penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Tito juga meminta KPU tidak menggunakan anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp76,6 triliun untuk membangun sarana infrastruktur KPU. Sehingga bisa dilakukan cara alternatif yaitu bekerjasama dengan pemda setempat dalam perwujudan lokasi kantor KPU.
"Nanti bisa bekerjasama dengan Pemda melalui pinjaman gedung dan bisa dikomunikasikan nantinya," pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto