Menuju konten utama

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Menurut PKPU No 3 & Jadwal

Tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, jadwal pemilu 2024 beserta penjelasannya.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Menurut PKPU No 3 & Jadwal
Ketua DPR Puan Maharani berjalan usai menyampaikan sambutan dalam Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Tahapan penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Pemilihan umum (pemilu) segera dilangsungkan pada tahun 2024. Pemilu akan memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden. Di Indonesia, pemilu telah dilaksanakan dengan cara pemungutan suara langsung oleh rakyat.

Peserta pemilu merupakan partai politik pada pada pemilu yang ditujukan untuk mendapatkan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Ada pun peserta dalam pemilihan anggota DPD berasal dari perseorangan.

Sementara itu, pemilihan kandidat calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik. Partai politik atau gabungan dari partai politik akan mengusulkan pasangan calon untuk menjadi peserta pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, para calon wakil rakyat, termasuk calon Presiden dan Wakil Presiden, dipilih langsung oleh rakyat dalam pemungutan suara.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Penyelenggaraan pemilu melalui tahapan yang cukup panjang. Agenda untuk Pemilu 2024 bahkan sudah diawali persiapannya semenjak Juni 2024.

Sampai ke tahap akhir yaitu pengucapan sumpah/janji semua calon terpilih kurang lebih baru selesai setidaknya Oktober 2024.

Tahapan penyelenggaraan pemilu diatur melalui Pasal 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Ada pun rincian tahapannya sebagai berikut:

a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih;

c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d. Penetapan Peserta Pemilu;

e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

g. Masa Kampanye Pemilu;

h. Masa Tenang;

i. Pemungutan dan penghitungan suara;

j. Penetapan hasil Pemilu; dan

k. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Jadwal pelaksanaan Pemilu 2024

Dari sekian banyak tahapan Pemilu 2024, penetapan jadwalnya mengikuti alur waktu sebagai berikut:

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu

- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- Jadwal menyesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

- Jadwal menyesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia

KPU bukan satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. UU Nomor 15 tahun 2011 mengatur bahwa lembaga penyelenggara pemilu terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketiganya memikul tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu dalam rangka memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden yang prosesnya langsung dipilih rakyat.

Hanya saja, ketiganya memiliki porsi masing-masing terkait tugas dan kewenangannya. Mengutip Indonesia Baik, berikut tugas dan kewenangan KPU, Bawaslu, dan DKPP:

1. KPU

KPU menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang sifatnya nasional, tetap dan mandiri. Tugasnya adalah melaksanakan berbagai tahapan pemilu dan memiliki jumlah anggota sebanyak 7 orang.

2. Bawaslu

Bawaslu menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang jumlah anggotanya ada 5 orang. Tugas utamanya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI.

3. DKPP

DKPP yaitu lembaga penyelenggara pemilu yang sifatnya tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. Jumlah anggotanya 7 orang yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah. Tugas DKPP adalah menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan menjadi satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani