tirto.id - Surat pernyataan bebas penyalahgunaan narkotika jadi salah satu dokumen persyaratan pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Berkas ini perlu diserahkan bersama dengan dokumen-dokumen persyaratan anggota KPPS 2024 lainnya.
Surat pernyataan bebas narkotika perlu ditandatangani oleh calon anggota KPPS 2024 di atas materai. Adapun contoh format surat pernyataan bebas narkoba KPPS 2024 itu bisa diunduh melalui tautan di artikel ini.
KPU RI membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 sejak tanggal 11 Desember lalu. Jadwal pendaftaran KPPS 2024 dibuka hingga tanggal 20 Desember 2023.
Masyarakat yang melamar dapat menyampaikan berkas pendaftaran KPPS 2024 kepada PPS di setiap kelurahan/desa tempat tinggalnya. PPS akan melakukan seleksi administrasi dan meminta tanggapan publik sebelum menentukan pelamar yang lolos menjadi KPPS.
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah petugas pemilu yang akan menangani pemungutan suara di setiap TPS. KPPS juga bertugas menghitung suara hasil pemilihan umum di TPS.
Ada 7 anggota KPPS 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan salah satunya menjadi ketua. Total jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 akan mencapai 5,7 juta lebih di seluruh Indonesia.
KPPS Pemilu 2024 bertugas selama 25 Januari sampai 25 Februari 2024. Gaji KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta per bulan untuk ketua, dan Rp1,1 juta per bulan bagi anggota.
Format Surat Pernyataan Bebas Narkoba KPPS Pemilu 2024
Berikut contoh format surat pernyataan bebas narkotika untuk pelamar KPPS Pemilu 2024 beserta link download dokumennya versi PDF.
SURAT PERNYATAAN BEBAS NARKOBA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Satuan Kerja :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya tidak pernah menggunakan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar – benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari pernyataan yang saya buat ini tidak benar, maka saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
.................., .........................
Yang membuat Pernyataan,
Nama
NIP..................................
1. Link Download Format Surat Pernyataan Bebas Narkotika
2. Link Download Format Surat Pernyataan Bebas Narkoba
Persyaratan Anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun;
- Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik minimal selama lima tahun terakhir;
- Tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu minimal selama lima tahun terakhir;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, PPS, dan PPK;
- Berpendidikan paling rendah SLTA/SMA atau sederajat;
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Belum pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan (suami/istri) dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Untuk membuktikan pemenuhan syarat di atas, para calon anggota KPPS 2024 diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan bebas narkotika/narkoba.
Silakan cek daftar lengkap dokumen persyaratan anggota KPPS 2024 melalui link ini.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Addi M Idhom