Menuju konten utama

Unsur-Unsur dalam Sistem Pemilu: Daerah hingga Ambang Batas

Unsur-unsur dalam sistem pemilu yang mengatur terkait luasan daerah hingga ambang batas pencalonan.

Unsur-Unsur dalam Sistem Pemilu: Daerah hingga Ambang Batas
Ilustrasi Pemilu. Suasana di TPS 192 Lapas Pondok Bambu, Jakarta , Rabu (17/4/19). tirto.id/Widia

tirto.id - Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak pada Februari tahun depan. Oleh sebab itu, mengetahui tentang sistem pemilu serta unsur-unsur di dalamnya merupakan sesuai yang penting.

Berdasarkan ungkapan di situs Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri, sistem pemilu didefinisikan sebagai tahapan yang dilalui mulai dari langkah pencalonan, memilih, hingga perhitungan suara alias penentuan pemenang.

Dengan begitu, sistem pemilu yang meliputi tiga hal tersebut tidak dapat dipisahkan ketika diadakan penyelenggaraan pemilu.

Sistem Pemilu di Indonesia

Pada masa Orde Baru dan sebelumnya, pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional tertutup. Artinya, masyarakat dapat memilih calon atau kandidat melalui pencoblosan logo partai.

Sementara itu, secara privat pemilihan kandidat di lingkup partai akan diatur berdasarkan nomor urut. Sistem tersebut hanya bertahan hingga masa pemerintahan Soeharto.

Lalu, memasuki era reformasi, pemerintah merombak tatanan sistem pemilihan pejabatnya. Sejak Pemilu 2004, sistem proporsional terbuka mulai digunakan di Indonesia sebagai cara pemilihan yang baru. Melalui sistem ini, masyarakat bisa memilih kandidat secara langsung.

Aturan terbaru mengenai sistem pemilu di Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Kemungkinan aturan ini akan digunakan lagi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai acuan.

Unsur-Unsur dalam Sistem Pemilu

Berdasarkan catatan Aditya Perdana dkk. dalam Tata Kelola Pemilu di Indonesia (2019, hlm. 66), ada beberapa unsur dalam sistem pemilu. Di antaranya mencakup besaran daerah pemilihan, pencalonan, pemberian suara, formula penghitungan suara dan penentuan calon, serta ambang batas.

Berikut ini keterangan mengenai masing-masing unsur tersebut.

1. Besaran Daerah Pemilihan

Daerah Pemilihan, biasa disingkat dapil, merupakan lingkup wilayah pemilihan di suatu daerah. Terdapat tiga macam jenis dapil, mulai dari wilayah paling kecil, menengah, hingga sedang. Penentuan cakuman dan luasan dapil dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berkonsultasi kepada DPR.

Secara khusus, dapil ini mengusung dua poin utama berupa keterwakilan dan proporsionalitas. Pada daerah yang menyediakan kursi banyak, derajat keterwakilannya pun semakin tinggi. Sementara itu, dapil dengan jumlah kursi sedikit akan memiliki derajat keterwakilan lebih rendah. Begitu juga yang terjadi pada poin proporsionalitas.

2. Pencalonan

Pada unsur ini, hal yang dilihat adalah proses pencalonan suatu individu sebagai kandidat. Terdapat dua metode dalam sistem proporsional berimbang, yakni tertutup dan terbuka.

Pada sistem pemilu proporsional tertutup, calon akan ditentukan berdasarkan masyarakat yang memilih logo partai. Lalu, partai tersebut akan menentukan siapa yang menjadi kandidatnya berdasarkan urutan. Ini adalah sistem lama yang dipakai pada era Orde Lama dan sebelumnya.

Sementara itu, proporsional terbuka menawarkan para pemilih untuk bisa mencoblos kandidatnya secara langsung. Dengan begitu, pelaksanaannya pun akan lebih kompleks jika dibandingkan yang tertutup.

3. Pemberian Suara

Unsur ini terkait dengan cara-cara memberikan suara kepada kandidat. Di antaranya dapat berupa pencontrengan, pencoblosan, hingga perangkingan.

Cara ini ternyata diberikan kepada pemilih dengan meninjau tingkat literasinya. Lebih dari itu, terdapat juga arahan tentang pemberian suara sekali (ordinal ballot/surat suara umum) atau dua kali (categorical ballots/surat suara berkategori).

4. Penentuan Calon Terpilih

Khususnya untuk sistem perwakilan berimbang, ada dua metode berupa sistem bilangan pembagi dan sistem kuota.

Dalam sistem bilangan pembagi, kerap disebut divisor atau highest average, penghitungan suara dilakukan melalui pembagian tetap. Sebagai misal, jika terdapat pembagian 1, 2, 3, dan 4 kursi, urutan paling besar akan jatuh ke parpol yang menduduki peringkat paling atas. Begitu seterusnya.

Sementara itu, sistem kuota atau largest reminder menggunakan formula bilangan pembagi pemilih. Dengan begitu, penghitungannya akan dilandaskan pada jumlah pemilih yang terdapat di suatu lokasi.

5. Ambang Batas

Unsur ambang batas ini dibagi menjadi ambang batas parlemen, pemilu, dan pencalonan presiden.

Ambang batas parlemen berarti persentase minimal disyaratkan untuk para peserta pemilu untuk bisa menjadi anggota parlemen.

Lalu, ambang batas pemilu mencitrakan persentase minimal sebagai syarat seorang individu bisa terdaftar di pemilu berikutnya.

Terakhir, ambang batas pencalonan presiden berarti minimal kursi dan suara yang diperoleh parpol sebagai syarat agar mereka bisa mencalonkan presiden/wakil presiden.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Fadli Nasrudin