tirto.id - Sistem pemilu proposional dibagi menjadi dua jenis yaitu tertutup dan terbuka. Indonesia sebagai negara demokrasi telah menerapkan sistem pemilu proposional terbuka sejak era reformasi. Sistem ini pertama kali diimplementasikan pada pemilu 2004.
Menjelang pemilu 2024, isu perubahan sistem pemilu menjadi pemilu proposional tertutup santer diperbincangkan. Gagasan ini muncul seiring dilakukannya uji materi terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Reynolds dkk dalam buku bertajuk Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru International IDEA, edisi terjemah menjelaskan bahwa secara umum, ada tiga sistem pemilu di dunia yaitu sistem pluralitas/mayoritas, sistem proporsional, dan sistem campuran.
Pratiwi dalam Jurnal Trias Politika menjelaskan bahwa sistem pemilu proposional adalah sistem pemilu dimana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dari partai politik yang ikut dalam pemilu.
Sistem pemilu proporsional mengakomodir suara konstituen, sehingga hasilnya lebih representatif. Sistem ini juga mengakui dan menghargai hak-hak politik kaum minoritas dan memberikan ruang publik untuk persaingan antar partai politik.
Sistem Pemilu Proposional Terbuka dan Tertutup
Lantas bagaimana sebenarnya penjelasan mengenai sistem pemilu proposional terbuka dan tertutup?
Pada pemilu proposional terbuka, pemilih dapat memilih secara langsung calon legislatif ataupun kader pilihannya. Dengan kata lain pemilih tidak hanya dapat memilih partai pilihan mereka namun juga kandidat yang diusung dalam partai tersebut. Oleh karenanya, kandidat adalah poin utama dalam partai.
Sementara, pada pemilu proposional tertutup, pemilih cukup mencoblos partai yang ingin dpilih. Sedangkan, penentuan kader terpilih sesuai dengan nomor urut yang ditentukan partai. Partai dalam hal ini memiliki wewenang khusus atas kadernya.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proposional Terbuka dan Tertutup
Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing tak terkecuali sistem pemilu proposional terbuka maupun tertutup. Berikut penjelasannya melansir Antara News:
Kelebihan Sistem Proposional Terbuka
- Intensitas interaksi pemilih dan kader politik lebih banyak;
- Pemilih dapat memilih langsung kader pilihannya;
- Membuka ruang bagi partai baru untuk ikut berlaga.
- Melemahkan partai politik lantaran mengedepankan figure;
- Kader kurang fokus sosialisasi soal visi partai;
- Partai berpotensi mencalonkan kader yang hanya sebagai mesin pengumpul suara;
- Meningkatkan persaingan antar kader di internal partai.
- Memperkuat partai politik melalui kaderisasi;
- Memberikan kesempatan lebih luas pada kader yang potensial;
- Menekan potensi politik uang.
- Mengurangi intesnsitas interaski kader dengan pemilih;
- Kurang sesuai untuk partai kecil atau partai baru yang belum banyak dikenal.
Sebagian pihak sepakat bahwa demokrasi dalam sistem proporsional terbuka harus dibayar mahal dan marak politik uang. Mereka misalnya bisa jadi anggota parlemen hanya karena dikenal di daerah karena banyak uang (lewat kampanye yang masif, misalnya).
Ketika berhasil duduk di parlemen, wakil rakyat semacam ini mungkin akan lebih fokus berupaya mendapatkan kembali dana kampanye.
Tapi juga proporsional tertutup mungkin sampai pada masalah yang sama. Kendati dianggap lebih minim, tapi politik uang di proses penyaringan internal partai masih ada. Mereka berlomba-lomba memperebutkan nomor urut kecil agar kemungkinan lolos lebih besar.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra