tirto.id - Setiap elemen yang terlibat dalam proses pemilu seperti pihak penyelenggara, peserta, dan masyarakat wajib memiliki integritas kepemiluan sehingga hasil pemilu dapat diterima dengan baik oleh semua pihak. Lantas, secara definitif, apa itu integritas kepemiluan? Bagaimana kriteria dan cara mewujudkannya?
Integritas kepemiluan merupakan salah satu upaya untuk memperoleh kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), parameter integritas penyelenggara pemilu telah diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Baswaslu Abhan saat menjadi keynote speaker dalam webinar Upaya Mewujudkan Integritas Penyelenggara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 7 September 2021 lalu.
Pelaksanaan Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 202 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 518 Tahun 2022, jumlah partai politik peserta Pemilu 2024 berjumlah 17 partai politik dan 6 partai politik lokal Aceh.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Berikut ini tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yaitu:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.
14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu
14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD
6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu
28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa Tenang
11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan suara
14 Februari 2024
- Penghitungan suara
14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara
15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu
3 hari setelah pemberitahuan atau 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
20 Oktober 2024
Kriteria Pemilu yang Memiliki Integritas
Terdapat beberapa kriteria yang harus terpenuhi untuk mewujudkan integritas kepemiluan. Seperti dikemukakan Ramlan Subakti dalam Jurnal Evaluasi Pemilu Serentak 2019, terdapat delapan kriteria pemilu yang berintegritas, yaitu:
- Hukum pemilu dan kepastian hukum.
- Kesetaraan antar warga negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR/DPRD dan pembentukan daerah pemilihan.
- Persaingan bebas dan adil.
- Partisipasi pemilih dalam pemilu.
- Penyelenggara pemilu yang mandiri, kompetensi, berintegritas, efisien, dan kepemimpinan yang efektif.
- Proses pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan asa pemilu demokratik dan prinsip pemilu berintegritas.
- Keadilan pemilu
- Tidak ada kekerasan dalam proses pemilu. Kekerasan pemilu adalah setiap tindakan yang mencederai orang atau ancaman mencederai atau barang berkaitan dengan pemilu.
Cara Mewujudkan Integritas Penyelengaraan Pemilu
Dalam sumber yang sama juga disebutkan cara-cara yang bisa dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Berikut rinciannya.
1. Proses seleksi utamakan integritas.
Seleksi penyelenggara Pemilu sebaiknya mengutamakan integritas calon penyelenggara. Setiap penyelenggara yang terlibat pelanggaran Pemilu sudah pasti tidak memiliki integritas yang baik. Karena itu integritas merupakan hal yang sangat penting agar penyelenggara tetap profesional.
2. Syarat tidak boleh memiliki hubungan keluarga
Umumnya penyebab Penyelenggara Pemilu melakukan pelanggaran adalah memiliki hubungan keluarga dengan Peserta Pemilu. Penyelenggara Pemilu termasuk Penyelenggara Ad Hoc yang memiliki hubungan dengan Peserta Pemilu maka sebaiknya yang bersangkutan tidak diloloskan sebagai Penyelenggara Pemilu.
3. Daftar infentarisir bekas penyelenggara bermasalah
Sebaiknya mantan penyelenggara Pemilu yang bermasalah tidak dilibatkan sebagai penyelenggara Pemilu di semua tingkatan. Sebaiknya KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota memiliki daftar infentarisir mengenai mantan penyelenggara Pemilu uang pernah terlibat pelanggaran Pemilu.
4. Menyerentakkan rekrutmen KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Penyelenggara Pemilu yang masa jabatannya habis bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024, sepatutnya untuk diperpanjang hingga 4 (empat) sampai 6 (enam) bulan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 selesai, agar stabilitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada lebih terjamin.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Fadli Nasrudin