Menuju konten utama

Apa Itu Coklit Pemilu 2024 dan Bagaimana Aturan Pelaksanaannya?

Coklit Pemilu 2024 dilaksanakan pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Apa itu Coklit? Bagaimana aturan pelaksanaan Coklit Pemilu 2024?

Apa Itu Coklit Pemilu 2024 dan Bagaimana Aturan Pelaksanaannya?
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) KPU Kota Bitar menempelkan stiker di rumah warga sebagai tanda sudah terdata saat melakukan pencocokan dan penelitian (COKLIT) data pemilih untuk Pemilu 2024 di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/nym.

tirto.id - Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 secara resmi telah dimulai sejak 12 Februari. Salah satu tugas Pantarlih Pemilu 2024 yakni Coklit Pemilu. Apa itu Coklit dan bagaimana aturan pelaksanannya?

Coklit Pemilu adalah salah satu tugas Pantarlih Pemilu 2024 yang mewajibkan petugas melakukan Pencocokan dan Penelitian terhadap data pemilih atau peserta untuk Pemilihan Umum tahun 2024 nanti. Coklit merupakan singkatan dari Pencocokan dan Penelitian.

Mengutip laman kpu.go.id, pada saat melakukan Coklit, Pantarlih meneliti sekaligus mencocokkan data pemilih dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Langkah ini buat memastikan bahwa seorang warga pemilih memenuhi syarat dan benar-benar berdomisili di wilayah kerja Pantarlilh.

Pantarlih dalam melakukan Coklit Pemilu 2024 mendatangi warga yang terdaftar sebagai pemilih di wilayah tugasnya masing-masing secara langsung. Kemudian, pantalih mencatat data pemilih yang sesuai fakta. Dalam pencatatan itu, Pantarlih juga memasukkan data ke aplikasi e-Coklit.

E-Coklit ialah aplikasi yang dibuat guna membantu Pantarlih Pemilu 2024 melakukan Penelitian dan Pencocokan data pemilih. Selain untuk input dan validasi data pemilih, aplikasi ini juga bermanfaat buat mengontrol kerja Pantarlih agar efisien.

Sesuai agenda yang ditetapkan KPU RI, jadwal coklit Pemilu 2024 berlangsung sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.

Isi Aturan Pelaksanaan Coklit Pemilu 2024

Aturan tentang tata cara Coklit Pemilu 2024 tercantum di Pasal 19, 20, dan 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023.

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan pelaksanaan Coklit Pemilu yang harus diikuti oleh petugas Pantarlih 2024:

Pasal 19 PKPU Nomor 7 Tahun 2023:

1. Pantarlih melaksanakan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.

2. Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

3. Dalam melaksanakan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pantarlih:

- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK

- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih

- Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan

- Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas

- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el

- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya

- Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara

- Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih

4. Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

5. Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

Pasal 20 PKPU Nomor 7 Tahun 2023:

1. Dalam hal Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pantarlih:

- Memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el

- Mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih

2. Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan.

3. Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.

4. Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan.

5. Pantarlih mencatat alamat Pemilih dan menuliskan frase alamat KTP-el sesuai pada kolom keterangan.

6. Dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tidak memiliki KTP-el, Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el.

7. Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang jadi bagian tidak terpisahkan di PKPU ini.

Pasal 36 PKPU Nomor 7 Tahun 2023:

1. PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).

2. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk:

- Pemilih baru

- Pemilih yang tidak memenuhi syarat

- Perbaikan data Pemilih.

3. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.

4. PPS dalam menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pantarlih.

5. Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam PKPU ini.

Isi PKPU Nomor 7 Tahun 2023 selengkapnya bisa dicek melalui link ini.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Addi M Idhom