Menuju konten utama

Apa Itu Restrukturisasi TPS Pantarlih Pemilu 2024 & Mekanismenya

Berikut penjelasan mengenai restrukturisasi TPS Pantarlih Pemilu 2024 dan mekanismenya.

Apa Itu Restrukturisasi TPS Pantarlih Pemilu 2024 & Mekanismenya
Petugas KPPS dengan berseragam sekolah memberikan surat suara kepada warga saat pemungutan suara di TPS 03, RW 03, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). KPU Kabupaten Bandung menggelar pemilihan Bupati 2020 di 6.874 TPS se-Kabupaten Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

tirto.id - Pemungutan suara secara serentak Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14-15 Februari 2024 mendatang. Sedangkan pendaftaran Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) telah dimulai sejak 26-31 Januari 2023.

Pantarlih memiliki tugas melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Tugas dilaksanakan selama berada di Tempat Pemungutan Suara.

Namun, dikarenakan terdapat agenda tambahan berupa pemetaan TPS dan Restrukturisasi Pemilu 2024, maka jadwal dan tahapan pelantikan Pantarlih mesti ditunda.

Pelantikan Pantarlih yang semulanya dilakukan pada 6 Februari 2023 ditunda hingga 12 Februari 2023. Tahapan penetapan nama anggota Pantarlih juga akan ditunda 11 Februari 2023, setelah ditetapkannya pemetaan TPS.

Peraturan dan perubahan jadwal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.

Apa Itu Restrukturisasi TPS Pemilu 2024?

Restrukturisasi TPS bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan Tempat Pemungutan Suara menjelang Pemilu 2024. Hal tersebut dikarenakan terdapat batas limit pemilih dalam satu TPS yakni 300 orang.

Jika terdapat TPS yang pemilihnya hanya 150 orang, maka akan didorong untuk mendekati batas limit di kisaran 250 sampai 270 orang per TPS.

Restrukturisasi TPS juga dapat mencermati potensi pengurangan TPS yang sudah dipetakan untuk Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, jumlah TPS hingga saat ini masih belum final karena tahapan Pemilu masih terus berproses.

Mekanisme Pemetaan dan Restrukturisasi TPS Pemilu 2024

Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 57 Tahun 2023, mengenai pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum, menjelaskan mekanisme pemetaan dan restrukturisasi TPS Pemilu yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan di antaranya:

  1. Melakukan pemetaan bersama KPU Kabupaten/Kota terhadap penentuan jumlah TPS;
  2. Menyampaikan hasil pemetaan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
  3. Mengumumkan hasil restrukturisasi TPS berdasarkan pemetaan TPS untuk Pemilu.
  4. Mengumumkan hasil restrukturisasi TPS berdasarkan pemetaan TPS untuk Pemilu pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

Jadwal dan Tahapan Terbaru Seleksi Pantarlih Pemilu 2024

Merujuk ada Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 57 Tahun 2023, merilis jadwal terbaru agenda dan tahapan yang akan dilalui oleh bakal calon anggota Pantarlih adalah sebagai berikut ini:

No Tahapan Waktu
1 Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih 26 – 28 Januari 2023
2 Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih 26 – 31 Januari 2023
3 Penelitian Administrasi Calon Pantarlih 27 Januari – 2 Februari 2023
4 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih 3 – 5 Februari 2023
5 Pemetaan TPS 5 - 11 Februari 2023
6 Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih 11 Februari 2023
7 Pelantikan Pantarlih 12 Februari 2023

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Politik
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Alexander Haryanto