Menuju konten utama

Link Download Buku Kerja Pantarlih Pemilu 2024 PDF dan Tugasnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Buku Kerja Pantarlih Pemilu 2024 sebagai pedoman untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Link Download Buku Kerja Pantarlih Pemilu 2024 PDF dan Tugasnya
Ilustrasi pemilu Indonesia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Buku Kerja Pantarlih Pemilu 2024. Buku tersebut nantinya dapat digunakan sebagai pedoman untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pantarlih adalah panitia yang dibentuk oleh PPS di seluruh tingkat desa atau kelurahan. Tugas Pantarlih adalah melakukan pendaftaran serta pemutakhiran data pemilih.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Pantarlih akan mendapatkan gaji atau honor sebesar Rp1.000.000 per bulan. Adapun masa kerja dari Pantarlih yang terbaru yaitu mulai tanggal 12 Februari sampai 11 April 2023.

Isi Buku Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan Link Download PDF

Buku Kerja Pantarlih merupakan buku panduan saat bekerja di lapangan, catatan kerja Pantarlih untuk akuntabilitas dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), dan koordinasi dengan pihak terkait.

Pihak yang terkait tersebut adalah:

1. PPS

Pantarlih wajib melakukan koordinasi dengan PPS minimal setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil Coklit yang telah dilaksanakan.

2. Pengurus RT/RW

Pantarlih wajib mendatangi RT/RW dalam tahap persiapan untuk memperoleh informasi Pemilih di lingkungannya. Setelah Pantarlih melakukan Coklit dan mengisi semua formulir yang diberikan, Pantarlih wajib melakukan koordinasi dengan RT/RW untuk memastikan bahwa semua Pemilih di lingkungan RT/RW tersebut telah tercatat dengan benar.

3. Antar Pantarlih dalam satu kelurahan atau desa

Sesama anggota Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugas. Sehingga bisa berbagi informasi, metode, dan pengalaman selama melakukan Coklit.

Persiapan Pantarlih Pemilu 2024 antara lain:

1. Mengikuti bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih

Saat mengikuti Bimbingan Teknis, pastikan menerima materi bimtek secara jelas dan dapat dipahami.

2.Menyusun Rencana Kerja Pantarlih

Pantarlih berkoordinasi dengan PPS untuk menyusun jadwal rencana kerja Coklit.

3. Penerimaan dan pengecekan kelengkapan dokumen dan perangkat kerja Pantarlih

Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih meliputi:

  1. Melakukan koordinasi awal dengan RT/RW
  2. Tata Cara Coklit

Pantarlih mendatangi rumah Pemilih dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih;
  2. Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun;
  3. Memperkenalkan identitas Pantarlih;
  4. Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit;
  5. Membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang terdaftar formulir Model A-Daftar Pemilih;
  6. Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga;
  7. Pantarlih meneliti dan mencocokkan data Pemilih yang tertera pada KTP-el atau Kartu Keluarga dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih;
  8. Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-el, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isi Buku Kerja Pantarlih Pemilu 2024, bisa download dokumen dalam format PDF melalui link berikut ini:

Link Download Buku Kerja Pantarlih Pemilu 2024 PDF

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Tugas dan kewajiban Pantarlih sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut:

Pasal 49

Tugas dari Pantarlih adalah:

  1. Membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewajiban dari Pantarlih yaitu:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora