Menuju konten utama

Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Login & Mekanisme

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) 12 Februari hingga 14 Maret 2023. 

Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Login & Mekanisme
Ilustrasi Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Dalam pengerjaan pemutakhiran data, baik itu penelitian maupun pencocokkan data, Pantarlih menggunakan aplikasi e-Coklit.

E-Coklit merupakan sebuah aplikasi yang dibuat oleh KPU untuk melakukan pendataan daftar pemilih dalam Pemilu 2024. Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan dan Data Informasi PPK Cilongok, Yunita Setiawati mengatakan pemutakhiran data, kini menggunakan e-Coklit.

“Berdasarkan keputusan KPU, coklit untuk Pemilu 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pantarlih harus memiliki akun di aplikasi e-coklit untuk menginput data setelah melakukan coklit manual,” tutur Yunita mengutip dari laman Bawaslu Banyumas.

Bagi Pantarlih sebelum melakukan tugas dalam pemutakhiran data, untuk mengetahui bagaimana membuat serta masuk ke aplikasi e-Coklit.

Cara Buat Akun dan Login e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Cara untuk bisa login dalam e-Coklit Mobil bagi Pantarlih di Pemilu 2024, langkah-langkah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi E-Coklit. Adapun link download disediakan oleh pihak PPK atau PPS setempat;
  • Masuk menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan di PPS;
  • Klik masuk;
  • Memasukkan data-data yang diminta, seperti: alamat lengkap dengan RT/RW di tempat TPS masing-masing;
  • Lokasi HP harus diaktifkan;
  • Klik gambar awan untuk mengunduh data yang dibutuhkan;
  • Nantinya, muncul seluruh data pemilih yang akan dilakukan pencocokkan dan penelitian;
  • Jika akan melakukan coklit, pilih tanda merah di bagian kiri;
  • Nanti akan muncul sejumlah nama yang akan dicocokkan;
  • Lalu klik Pilih kolom yang bertuliskan ‘Aksi’;
  • Setelahnya bisa klik salah satu pilihan yang telah sesuai dengan kondisi data pemilih, yang telah diteliti dan dicocokkan;
  • Lalu klik tanda titik tiga yang terletak di pojok atas.

Mekanisme Kerja e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Pemilih Penyelenggaraan Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Dalam melaksanakan kegiatan Coklit, berikut yang dilakukan oleh Pantarlih:

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
  • Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP elektronik;
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
  • Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
  • Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
  • Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
  • Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Jadwal Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

1. Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu

  • 14 Oktober 2022 - 14 Maret 2023: Penyusunan Daftar Pemilih
  • 28 Februari - 5 April 2023: Penyusunan DPS
  • 24 April - 12 Mei 2023: Penyusunan DPSHP
  • 21 Mei - 21 Juni 2023: Penyusunan DPT
  • 22 Juni 2023- 14 Februari 2024: Rekapitulasi dan Pengumuman DPT
2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua

  • 22-24 Maret 2024: Penyusunan Daftar Pemilih
  • 25 Maret - 12 April 2024: Penyusunan DPS
  • 22-23 April 2024: Penyusunan DPSHP
  • 24-25 April 2024: Penyusunan DPT
  • 24-25 April 2024: Rekapitulasi dan Pengumuman DPT

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Yantina Debora